Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Bisnis

Ekonom Asing Soroti Kepergian Sri Mulyani Bisa Kikis Kepercayaan Investor

SELASA, 09 SEPTEMBER 2025 | 10:22 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Sri Mulyani Indrawati sebagai Menteri Keuangan menarik perhatian para ekonom dan investor internasional.

Jason Tuvey, ekonom dari Capital Economics, menilai kepergian Sri Mulyani bisa menimbulkan keraguan di kalangan investor global. 

Menurutnya, orang pertama dari Indonesia yang menjabat sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, adalah sosok yang mampu menjadi penyeimbang keinginan Presiden Prabowo


“Sri Mulyani dipandang sebagai penyeimbang keinginan Presiden Prabowo untuk melonggarkan anggaran fiskal demi menjalankan janji-janji kampanyenya,” kata Tuvey, dikutip dari Financial Times, Selasa, 9 September 2025.

Sementara penggantinya, Purbaya Yudhi Sadewa, menurut Tuvey belum memiliki pandangan ekonomi yang jelas. 

“Risiko utamanya adalah ia bisa lebih patuh pada keinginan presiden,” ujar Tuvey.

Sementara dari dalam negeri, Teuku Riefky dari Lembaga Penelitian Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia, menilai pergantian menteri keuangan memicu kekhawatiran pasar. 

“Penurunan harga saham pada hari Senin menunjukkan pasar tidak memiliki tingkat kepercayaan yang sama terhadap Purbaya,” katanya.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik arah ke zona merah pada perdagangan intraday sesi kedua, Senin 8 September 2025, jelang reshuffle dan pelantikan menteri baru kabinet Prabowo Subianto.

Hingga pukul 15.43 WIB IHSG tercatat melemah 0,63 persen ke 7.818,12. Pelemahan IHSG tercatat semakin dalam bahkan mencapai lebih dari 1 persen pada pukul 15.47 WIB.

Selanjutnya, IHSG  ditutup melemah 100,4 poin atau 1,28 persen menjadi 7.766. 

Pemberhentian Sri Mulyani terjadi hanya beberapa hari setelah rumahnya di Bintaro dijarah massa. Peristiwa itu berlangsung di tengah gelombang protes besar-besaran atas tunjangan perumahan anggota DPR yang dinilai terlalu besar.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya