Berita

(Foto: Dok. J&T Express)

Nusantara

J&T Express Ganti Rugi 100 Persen Paket Hilang

KAMIS, 04 SEPTEMBER 2025 | 20:13 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Perusahaan jasa kirim barang J&T Express melakukan proses ganti rugi sebesar 100 persen terhadap konsumen,

Ganti rugi itu atas paket berisi jersey atau baju klub sepak bola bernilai Rp1,9 juta yang hilang.

Sebelumnya, paket tersebut dinyatakan hilang setelah dikirim lewat salah satu drop point J&T Express di Kota Bandung, Jawa Barat, pada 31 Juli 2025.


Pelanggan J&T Express selaku pihak pengirim, Anto, mengucapkan terima kasih atas kesediaan mengganti seluruh kerugian yang dialaminya. 

"Kami ingin menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak J&T Express atas tanggung jawab dan pelayanan yang profesional dalam menangani laporan kehilangan barang kami," kata Anto kepada wartawan pada Kamis, 4 September 2025.

Menurutnya, langkah J&T Express untuk memberikan penggantian kerugian sebesar 100 persen ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga kepercayaan dan kepuasan pelanggan.

Senada, konsumen J&T Express lainnya, Martahan menyatakan sangat menghargai kecepatan dan transparansi dalam proses penyelesaiannya.

Ia berharap J&T Express terus memberikan layanan terbaik dan semakin dipercaya oleh masyarakat luas.

"Terima kasih atas kerja sama dan kepeduliannya," ucapnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya