Berita

Ilustrasi

Politik

Nusron Wahid Diminta Batalkan SK Pemberian HGU PT AML

KAMIS, 28 AGUSTUS 2025 | 11:20 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid didesak membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kepada PT Agro Mekar Lestari (AML).

Desakan itu disampaikan Petrus Selestinus, selaku kuasa hukum Boniran dkk selaku warga Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).

Desakan ini disampaikan dengan mengirim surat keberatan atas usaha perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kundur Utara dan Kundur Barat, Karimun, seluas sekitar 800 hektare, selama 18 tahun tanpa HGU dan tanpa Izin Usaha Perkebunan (IUP), di mana sebagian diduga menyerobot lahan milik warga, sehingga terjadi tumpang-tindih kepemilikan dan terkurungnya lahan milik warga, yakni Boniran dkk.


Dalam suratnya bernomor 062/PST-ASS/VIII/2025, Petrus Selestinus yang juga Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara menjelaskan, PT AML sejak 2007 telah menjalankan usaha perkebunan sawit di atas tanah negara seluas 800 ha di Kecamatan Kundur Utara dan Kundur Barat, Karimun, Kepri.

Padahal, katanya, lahan itu sebagian masih milik warga Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara seluas sekitar 20 ha, masing-masing milik Marsigit Kurniawan seluas 12 ha (4 ha sudah ber-Sertifikat Hak Milik atau SHM); Syamsul Badar seluas 1 ha dan sudah ber-SHM; Boniran seluas 2 ha, Karyadi (almarhum) seluas 5 ha, dan Sabar (almarhum) seluas 2 ha dengan alas hak berupa Surat Pernyataan Kepala Desa setempat.

"PT AML menyerobot lahan milik Marsigit Kurniawan dkk sejak awal 2007 dengan cara menanam pohon kelapa sawit tanpa izin atau persetujuan dari pemiliknya, dan sejak itu pula hingga sekarang Marsigit Kurniawan dkk tidak lagi bisa menggarap, mengelola dan menguasai lahannya," kata Petrus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 28 Agustus 2025.
 
Selama 18 tahun PT AML membangun usaha sawit, kata Petrus, selama itu pula warga pemilik lahan tidak lagi mendapatkan akses masuk-keluar lahan miliknya itu, karena ditanami kelapa sawit oleh PT AML. 

Sehingga, terjadi tumpang-tindih kepemilikan yang berujung laporan polisi terhadap Antoni, Sauti dkk (Direksi dan Komisaris PT AML) ke Polda Kepri atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan milik warga.

Laporan polisi bertanggal 16 April 2024 itu, kata Petrus, saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) No B/385/XII/RES.1. 24./2024/Ditreskrimum tanggal 23 Desember 2024 diinformasikan bahwa penyelidik masih akan memeriksa sejumlah pihak.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya