Berita

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta hanya Sampai Oktober 2025

SELASA, 26 AGUSTUS 2025 | 11:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meluruskan polemik mengenai tunjangan perumahan bagi anggota DPR yang mencapai Rp50 juta per bulan.

Dasco menjelaskan, sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik pada Oktober 2024, fasilitas rumah dinas di Kalibata sudah tidak lagi diberikan. Sebagai gantinya, pemerintah menyediakan dana kontrak rumah untuk masa jabatan lima tahun.

“Jadi saya ulangi, bahwa anggota DPR itu menerima mendapatkan tunjangan perumahan setiap bulannya Rp50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025,” kata Dasco kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 26 Agustus 2025. 


Ditegaskan Dasco, karena anggarannya pada tahun 2024 belum tersedia sekaligus, maka diberikan dalam bentuk angsuran setiap bulan sebesar Rp50 juta, sejak Oktober 2024 sampai Oktober 2025.

Menurutnya, total tunjangan itu nantinya dipakai anggota DPR untuk menyewa rumah selama lima tahun masa jabatan. Artinya, setelah Oktober 2025, tunjangan Rp50 juta per bulan tidak lagi diterima.

“Jadi nanti jikalau temen-temen melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, itu yang Rp50 juta sudah gak ada lagi,” tegas Dasco.

Dasco menambahkan, penjelasan yang kurang lengkap sebelumnya membuat isu ini menimbulkan salah persepsi di masyarakat. 

“Ya mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas,” pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya