Berita

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta hanya Sampai Oktober 2025

SELASA, 26 AGUSTUS 2025 | 11:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meluruskan polemik mengenai tunjangan perumahan bagi anggota DPR yang mencapai Rp50 juta per bulan.

Dasco menjelaskan, sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik pada Oktober 2024, fasilitas rumah dinas di Kalibata sudah tidak lagi diberikan. Sebagai gantinya, pemerintah menyediakan dana kontrak rumah untuk masa jabatan lima tahun.

“Jadi saya ulangi, bahwa anggota DPR itu menerima mendapatkan tunjangan perumahan setiap bulannya Rp50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025,” kata Dasco kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 26 Agustus 2025. 


Ditegaskan Dasco, karena anggarannya pada tahun 2024 belum tersedia sekaligus, maka diberikan dalam bentuk angsuran setiap bulan sebesar Rp50 juta, sejak Oktober 2024 sampai Oktober 2025.

Menurutnya, total tunjangan itu nantinya dipakai anggota DPR untuk menyewa rumah selama lima tahun masa jabatan. Artinya, setelah Oktober 2025, tunjangan Rp50 juta per bulan tidak lagi diterima.

“Jadi nanti jikalau temen-temen melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, itu yang Rp50 juta sudah gak ada lagi,” tegas Dasco.

Dasco menambahkan, penjelasan yang kurang lengkap sebelumnya membuat isu ini menimbulkan salah persepsi di masyarakat. 

“Ya mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas,” pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya