Berita

Pelita Air didaulat sebagai maskapai penerbangan dengan ketepatan waktu terbaik dari Kementerian Perhubungan RI. (Foto: Dok Pertamina)

Bisnis

Pelita Air Raih Penghargaan On Time Performance Terbaik

JUMAT, 22 AGUSTUS 2025 | 15:16 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pelita Air didapuk sebagai maskapai penerbangan dengan kinerja ketepatan waktu (On Time Performance/OTP) terbaik sepanjang tahun 2024 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

"Ketepatan waktu bukan hanya tentang memenuhi indikator layanan, melainkan menghormati perjalanan, rencana, dan aktivitas penting yang dijalani pelanggan kami setiap hari,” kata Direktur Utama Pelita Air, Dendy Kurniawan di Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.

Penghargaan ini sekaligus menegaskan komitmen Pelita Air dalam menghadirkan nilai lebih melalui layanan penerbangan.


“Kami percaya bahwa penerbangan yang bermakna, selain diukur dari ketepatan waktu keberangkatan dan kedatangan, tetapi juga dari kenyamanan dan ketenangan yang dirasakan penumpang selama perjalanan," sambungnya.

Penghargaan OTP ini diberikan langsung oleh Direktur Angkutan Udara, Agustinus Budi Hartono di Bogor pada 21 Agustus 2025. Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada maskapai yang konsisten menjalankan operasional sesuai regulasi, serta berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Sementara itu, VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso menilai capaian Pelita Air mencerminkan komitmen Pertamina Group menghadirkan standar layanan terbaik bagi masyarakat.

Sebagai bagian dari Pertamina, Pelita Air membuktikan konsistensi, disiplin, dan profesionalisme adalah kunci untuk meraih kepercayaan publik.

"Penghargaan OTP ini tidak hanya menjadi kebanggaan, tetapi juga motivasi untuk terus menghadirkan layanan transportasi udara yang andal, aman, dan tepat waktu,” jelas Fadjar.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya