Berita

Presiden Peru Dina Boluarte mengenakan selempang yang merupakan Bintang RI Adipurna dari Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 11 Agustus 2025/Repro

Dunia

Prabowo Anugerahkan Bintang Adipurna ke Presiden Peru Dina Boluarte

SENIN, 11 AGUSTUS 2025 | 13:40 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Presiden RI Prabowo Subianto menganugerahkan Bintang Republik Indonesia Adipurna, tanda kehormatan tertinggi negara, kepada Presiden Peru Dina Boluarte. 

Pemberian penghargaan berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 11 Agustus 2025, bertepatan dengan kunjungan kenegaraan Presiden Boluarte ke Indonesia.

Dalam konferensi pers bersama, Prabowo mengenang penghargaan yang pernah ia terima dari Peru pada akhir tahun lalu.


“Pada tanggal 14 November 2024 yang lalu, Presiden Peru telah menganugerahkan tanda kehormatan tertinggi Peru, yaitu Grand Cross of the Order of the Sun of Peru, kepada saya sebagai Presiden Indonesia, dan itu juga adalah penghormatan terhadap seluruh rakyat Indonesia,” ujar Prabowo.

Prabowo menjelaskan bahwa pemberian Bintang RI Adipurna kepada Boluarte merupakan bentuk penghargaan atas kontribusinya dalam memperkuat hubungan kedua negara.

“Hari ini saya telah menganugerahkan tanda kehormatan tertinggi dari negara kita, yaitu Bintang RI Adipurna, atas jasa dan peran beliau yang signifikan dalam meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama bilateral kedua negara,” tegasnya.

Bintang Republik Indonesia Adipurna adalah tanda kehormatan tertinggi Republik Indonesia, diberikan kepada tokoh yang dinilai berjasa luar biasa bagi keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan NKRI. 

Secara fisik, tanda kehormatan ini berbentuk bintang emas bersudut tujuh dengan pinggir putih enamel, dilengkapi lambang Garuda Pancasila di bagian atas, huruf “R.I.” di tengah berlapis biru tua, serta dikelilingi 17 butir mutiara yang melambangkan tanggal proklamasi kemerdekaan. 

Penghargaan dikenakan dengan selempang dari pundak kanan ke pinggang kiri, patra di dada kiri, miniatur di kerah pakaian, serta piagam resmi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya