Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

Pakar UGM: Angka Kemiskinan Relatif Tinggi, Kok Bikin Kebijakan yang Memicu PHK?

JUMAT, 08 AGUSTUS 2025 | 11:41 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Bali termasuk provinsi dengan angka kemiskinan yang relatif tinggi. Data Badan Pusat Statistik mencatat tiga kabupaten/kota di Bali menyumbangkan angka  kemiskinan ekstrem, di antaranya Kabupaten Buleleng, Karangasem, dan Kota Denpasar. 

Disebutkan, Jumlah penduduk miskin di Kota Denpasar 27,27 persen dari total penduduknya, Kabupaten Karangasem 27,76 persen dan Kota Denpasar 36,55 persen. 

Pakar Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Dr Tadjuddin Noer Effendi menyoroti, di tengah upaya pemerintah untuk menekan angka pengangguran yang akan berdampak pada angka kemiskinan, Gubernur Bali I Wayan Koster justru membuat gebrakan dengan melarang industri untuk memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah ukuran 1 liter.


"Di Bali itu angka kemiskinan itu relatif tinggi. Kok malah mengeluarkan kebijakan yang memicu PHK?” ungkap Tadjuddin dalam keterangannya, dikutip Jumat 8 Agustus 2025.

Data Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) mengungkapkan ada 18 produsen AMDK yang beroperasi di Bali, baik skala lokal maupun nasional. Sedikitnya dua dari 18 pabrik yang ada akan bangkrut karena tidak bisa melanjutkan produksi mereka lantaran himbauan pelarangan tersebut.

“Artinya, dengan kebijakan pelarangan itu kan, Gubernur Bali malah akan menambah angka pengangguran di Bali karena akan ada PHK lagi,” tambah Tadjuddin. 

Gubernur Bali Wayan Koster telah menerbitkan dan memberlakukan Surat Edaran (SE) Nomor 9 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah pada April 2025. SE ini menegaskan kepada semua pihak agar bersama memerangi sampah di Bali, termasuk pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dan larangan memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter.

“Sebetulnya, kalau masalah sampah itu kan bisa dibicarakan secara baik-baik dengan perusahaannya. Artinya, sampah-sampah itu bisa dikumpulkan kemudian didaur ulang oleh perusahaan," ujar Tadjuddin.
 
Dia juga mempertanyakan berapa ton sebenarnya sampah yang dihasilkan produk-produk AMDK itu di Bali, sehingga perlu dilakukan palarangan. Apalagi, menurut Tadjuddin, sampah-sampah dari AMDK itu sangat dibutuhkan para pemulung dan bisa didaur ulang juga yang artinya akan memberikan pendapatan bagi pemulung. 

Ia berharap kebijakan tersebut perlu diuji dengan memperhitungkan seberapa besar dampaknya mempengaruhi kehidupan masyarakat sekitar yang disebabkan sampah ini. 

Ia juga mengingatkan, acara-acara adat di Bali itu sangat membutuhkan AMDK ukuran di bawah 1 liter. 

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer sebelumnya mengatakan ia mendukung penyelesaian masalah sampah yang dilakukan Gubernur Bali. Karena, menurutnya, sampah itu bisa mengotori wajah wisata Bali. 

Namun, ia juga berharap, kebijakan untuk menyelesaikan masalah sampah ini sebaiknya memiliki pertimbangan yang rasional dan tidak emosional. 

“Jika itu dilakukan, saya yakin permasalahan sampah di Bali ini bisa diatasi dengan baik,” ucapnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya