Berita

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKS Muhammad Kholid. /RMOL

Politik

PKS: Tunjangan Dokter di DTPK jadi Daya Tarik untuk Mengabdi di Wilayah Terpencil

KAMIS, 07 AGUSTUS 2025 | 09:06 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan apresiasi tinggi terhadap kebijakan pemerintah yang menetapkan tunjangan sebesar Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK). 

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKS Muhammad Kholid, kebijakan tersebut merupakan langkah nyata negara dalam memperkuat sistem layanan kesehatan nasional yang inklusif dan merata.

“Dua jempol! Kami sangat mengapresiasi kebijakan ini. Pemberian tunjangan sebesar Rp30 juta adalah langkah konkret dan patut diapresiasi,” kata Kholid kepada wartawan, Kamis 7 Agustus 2025.


Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81/2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis di DTPK.

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS ini menyebut bahwa hal itu keseriusan pemerintah dalam menghadirkan pemerataan layanan kesehatan hingga ke pelosok negeri. 

“Ini bentuk dukungan nyata kepada para tenaga medis yang berada di garda terdepan, khususnya di daerah yang selama ini mengalami kekurangan dokter spesialis,” ujar Kholid.

Ia berharap, insentif tersebut tidak hanya meningkatkan kesejahteraan para dokter, tetapi juga menjadi daya tarik bagi tenaga medis muda untuk mengabdi di wilayah terpencil. 

“Kesehatan adalah hak dasar rakyat. Negara harus hadir dan memastikan bahwa warga di pelosok Nusantara mendapatkan layanan yang setara dengan mereka yang tinggal di kota besar,” tambahnya.

Lebih jauh, PKS juga mendorong agar kebijakan ini tidak berhenti pada regulasi semata, tetapi disertai pengawasan yang ketat dan implementasi yang berkeadilan. 

“Pemerintah daerah perlu bersinergi aktif memastikan fasilitas, keamanan, dan kenyamanan kerja bagi para dokter yang ditugaskan,” kata Kholid.

Ia menekankan pentingnya keberlanjutan kebijakan ini ke depan. “Ini langkah maju, namun konsistensi adalah kunci. Jangan sampai berhenti di atas kertas.” pungkasnya.

Untuk tahap awal, tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan akan diberikan kepada 1.100 tenaga medis yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah. 

Selain itu, para dokter juga akan mendapatkan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier sebagai bagian dari program peningkatan kualitas dan distribusi tenaga kesehatan.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa wilayah penerima tunjangan ditetapkan berdasarkan kriteria keterbatasan akses, kekurangan tenaga medis, dan kebutuhan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya