Berita

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim/Ist

Politik

Anwar Ibrahim Didesak Serahkan Riza Chalid

RABU, 06 AGUSTUS 2025 | 01:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Saudagar minyak Riza Chalid sebagai buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023, diperkirakan lari ke Malaysia.

Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA) mendesak, Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim segera menyerahkan Riza Chalid, yang saat ini diduga kuat dilindungi dan berada di wilayah Malaysia.

Ketua Umum PP GPA, Aminullah Siagian menyebut, keberadaan Riza Chalid di Malaysia merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip keadilan dan pemberantasan korupsi lintas negara. 


Ia bahkan menyatakan siap memimpin langsung aksi penjemputan jika pemerintah Indonesia tidak segera bertindak tegas.

"Kami meminta Anwar Ibrahim, Perdana Menteri Malaysia, segera serahkan Riza Chalid ke Indonesia. Jika tidak, kami dari PP GPA siap menjemput langsung yang bersangkutan ke Malaysia," ujar Aminullah dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 5 Agustus 2025.

Menurut Amin, Riiza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI, karena diduga sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dari dua perusahaan, yakni PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak, yang terlibat dalam penyewaan Terminal BBM Merak. 

Kemudian dia juga mendapati fakta, bahwa proyek tersebut fiktif dan tidak diperlukan, namun tetap dijalankan dengan nilai kontrak jumbo yang merugikan keuangan negara hingga Rp 285 triliun.

"Negara tidak boleh kalah. Mafia migas seperti Riza Chalid harus diadili demi keadilan publik dan masa depan sektor energi nasional," tegasnya.

Selain itu, Amin menyangkakan Riza Chalid yang mangkir dari panggilan penyidik dan sempat terdeteksi berada di Singapura, namun belakangan diungkap sumber dari Imigrasi dan penyidik telah bermukim di Malaysia dan telah menikah dengan salah satu kerabat keluarga kerajaan di sebuah negara bagian, yang turut memperumit proses pemulangannya.

"Keberadaan Riza Chalid di Malaysia menjadi ujian bagi komitmen negara sahabat dalam memberantas korupsi lintas batas. Jangan sampai Malaysia menjadi tempat perlindungan para koruptor kelas kakap," demikian Aminullah menambahkan.

Pemerintah Indonesia saat ini tengah menjajaki jalur diplomatik dan hukum internasional untuk mengekstradisi Riza. Jika ia kembali mangkir, Kejagung akan mengajukan red notice Interpol dan memperluas status Daftar Pencarian Orang (DPO) ke level global.

Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Malaysia, Mohd Radzi Harun menyatakan bahwa pihaknya akan merespons setiap permintaan resmi dari negara sahabat sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Malaysia terbuka terhadap kerja sama hukum internasional. Setiap permintaan ekstradisi akan dipertimbangkan sepanjang sesuai dengan perjanjian dan dokumen hukum yang sah," ujarnya dalam keterangan singkat di Kuala Lumpur.

Namun hingga kini, belum ada konfirmasi resmi mengenai status keberadaan Riza Chalid maupun proses hukum di Malaysia. 

Sementara itu, tekanan publik di Indonesia terus meningkat agar pemerintah bertindak cepat dan tegas terhadap mafia migas yang telah merugikan negara dalam skala luar biasa.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya