Berita

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati/RMOL

Bisnis

Masuki Kuartal III 2025

Sri Mulyani Siapkan Budget Segini Buat Dongkrak Ekonomi

RABU, 06 AGUSTUS 2025 | 00:36 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah menyiapkan alokasi anggaran Rp10,8 triliun untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal III 2025 dengan sejumlah paket stimulus.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan paket stimulus tersebut diharap dapat membuat pertumbuhan ekonomi tetap terjaga di kisaran 5 persen, seperti kuartal II-2025 yang tumbuh 5,12 persen yoy.

“Untuk triwulan ketiga kita akan terus masih ada Rp10,8 triliun stimulus aktivitas ekonomi yang akan terlaksana di triwulan ketiga yang kita harapkan juga akan memberikan momentum pada bulan Juli yang baru saja kita lewati dan nanti di bulan Agustus ini diharapkan momentumnya tetap terjaga,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Selasa, 5 Agustus 2025.


Adapun pada kuartal sebelumnya, pemerintah telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp24,4 triliun untuk berbagai program stimulus, dan mempercepat realisasi belanja negara guna mendorong konsumsi dan menjaga daya beli masyarakat.

Ia mengatakan sejumlah program yang menjadi penopang optimisme ekonomi di kuartal III antara lain program makan bergizi gratis dan pembangunan sekolah rakyat, yang ditargetkan mencapai 200 unit pada bulan September. Renovasi dan rehabilitasi sekolah oleh Kementerian Pendidikan juga telah mulai berjalan sejak Juli dan Agustus.

Sementara dari sisi perumahan, pemerintah terus mendorong realisasi program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang ditargetkan mencapai 220 ribu unit pada kuartal III, dan 350 ribu unit hingga akhir 2025.

“Kemudian dari Menteri Perumahan, FLPP nanti tadi akan terus diharapkan bisa terjaga mencapai 220 ribu kuartal ketiga dan 350 ribu di akhir tahun ini,” tuturnya. 

Pemerintah juga memberikan dukungan besar untuk stabilisasi harga pangan. Anggaran sebesar Rp16,6 triliun telah digelontorkan untuk stabilisasi harga beras, dan Rp5 triliun untuk menjaga harga jagung. 

Selain itu, regulasi di sektor pertanian juga diperkuat untuk memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi untuk mendukung musim tanam.

Sri Mulyani menambahkan bahwa pemerintah terus menjaga iklim investasi tetap sehat dan kompetitif. Salah satunya dengan menerapkan kebijakan perlindungan industri dalam negeri, termasuk melalui instrumen Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) jika diperlukan.

“Ini sangat penting di dalam rangka kita untuk tetap menjaga competitiveness dari industri manufaktur,” pungkasnya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Dapur Emak-emak Dipastikan Terdampak Perang Timur Tengah

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:39

Kematian Siswa di Bengkulu Utara Tidak Terkait MBG

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:15

Pelaku Penculikan Satu Keluarga di Jombang Berhasil Diringkus Polisi

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:59

Perdagangan, Kapal dan Selat Hormuz

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:39

Komnas Haji Desak KY Ikut Pantau Sidang Praperadilan Gus Yaqut

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:15

DPRD Kota Bogor Terima Curhatan soal Syarat Pengurus RT/RW

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:59

Kesalahan Oknum Polisi Jangan jadi Alat Menyerang Institusi

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:40

Pelaku Pembunuhan Bocah di KBB Dijerat 20 Tahun Penjara

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:21

Rocky Gerung: Damai Adanya di Surga, Perang Pasti akan Berlanjut

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:55

DPRD Kota Bogor Godok Aturan Baru Penyelenggaraan Kesehatan

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:33

Selengkapnya