Berita

Mensesneg Prasetyo Hadi/RMOL

Politik

SKB Tiga Menteri Soal Libur 18 Agustus Akan Terbit Besok

SELASA, 05 AGUSTUS 2025 | 19:29 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah memastikan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait penetapan hari libur nasional tambahan pada Senin, 18 Agustus 2025, akan segera diumumkan ke publik. 

Keputusan ini merupakan bentuk penghargaan bagi masyarakat dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa koordinasi lintas kementerian telah rampung dan tinggal menunggu proses administrasi sebelum pengumuman resmi dilakukan.


Menurut Prasetyo SKB tiga menteri akan terbit dan disampaikan kepada publik dalam satu atau dua hari ke depan. 

"Insyaallah secepatnya ya. Hari ini tadi baru selesai kita koordinasikan dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait. Nah, insyaallah dalam waktu satu-dua hari ini nanti akan kita sampaikan kepada masyarakat mengenai SKB tanggal 18 diliburkan," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 8 Agustus 2025. 

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro sebelumnya mengumumkan bahwa pemerintah berencana menetapkan 18 Agustus sebagai hari libur nasional tambahan. 

Libur diberikan karena peringatan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus 2025 bertepatan dengan hari Minggu.

"Pemerintah akan jadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara detik-detik proklamasi. Hari Senin 18 Agustus akan dijadikan hari yang diliburkan," ujar Juri, Jumat, 1 Agustus 2025 lalu. 

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 telah dituangkan dalam SKB Tiga Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui SKB No. 1017, 2, dan 2 Tahun 2024.

Namun, dalam SKB tersebut, tanggal 18 Agustus 2025 belum termasuk dalam daftar hari libur nasional maupun cuti bersama. Satu-satunya libur yang tercantum untuk peringatan kemerdekaan adalah Minggu, 17 Agustus 2025.

Dengan terbitnya SKB baru ini, masyarakat dipastikan mendapat waktu tambahan untuk merayakan kemerdekaan RI ke-80 secara lebih meriah dan berkualitas.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya