Berita

Mensesneg Prasetyo Hadi/RMOL

Politik

SKB Tiga Menteri Soal Libur 18 Agustus Akan Terbit Besok

SELASA, 05 AGUSTUS 2025 | 19:29 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah memastikan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait penetapan hari libur nasional tambahan pada Senin, 18 Agustus 2025, akan segera diumumkan ke publik. 

Keputusan ini merupakan bentuk penghargaan bagi masyarakat dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa koordinasi lintas kementerian telah rampung dan tinggal menunggu proses administrasi sebelum pengumuman resmi dilakukan.


Menurut Prasetyo SKB tiga menteri akan terbit dan disampaikan kepada publik dalam satu atau dua hari ke depan. 

"Insyaallah secepatnya ya. Hari ini tadi baru selesai kita koordinasikan dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait. Nah, insyaallah dalam waktu satu-dua hari ini nanti akan kita sampaikan kepada masyarakat mengenai SKB tanggal 18 diliburkan," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 8 Agustus 2025. 

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro sebelumnya mengumumkan bahwa pemerintah berencana menetapkan 18 Agustus sebagai hari libur nasional tambahan. 

Libur diberikan karena peringatan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus 2025 bertepatan dengan hari Minggu.

"Pemerintah akan jadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara detik-detik proklamasi. Hari Senin 18 Agustus akan dijadikan hari yang diliburkan," ujar Juri, Jumat, 1 Agustus 2025 lalu. 

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 telah dituangkan dalam SKB Tiga Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui SKB No. 1017, 2, dan 2 Tahun 2024.

Namun, dalam SKB tersebut, tanggal 18 Agustus 2025 belum termasuk dalam daftar hari libur nasional maupun cuti bersama. Satu-satunya libur yang tercantum untuk peringatan kemerdekaan adalah Minggu, 17 Agustus 2025.

Dengan terbitnya SKB baru ini, masyarakat dipastikan mendapat waktu tambahan untuk merayakan kemerdekaan RI ke-80 secara lebih meriah dan berkualitas.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya