Berita

Mensesneg Prasetyo Hadi/RMOL

Politik

SKB Tiga Menteri Soal Libur 18 Agustus Akan Terbit Besok

SELASA, 05 AGUSTUS 2025 | 19:29 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah memastikan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait penetapan hari libur nasional tambahan pada Senin, 18 Agustus 2025, akan segera diumumkan ke publik. 

Keputusan ini merupakan bentuk penghargaan bagi masyarakat dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa koordinasi lintas kementerian telah rampung dan tinggal menunggu proses administrasi sebelum pengumuman resmi dilakukan.


Menurut Prasetyo SKB tiga menteri akan terbit dan disampaikan kepada publik dalam satu atau dua hari ke depan. 

"Insyaallah secepatnya ya. Hari ini tadi baru selesai kita koordinasikan dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait. Nah, insyaallah dalam waktu satu-dua hari ini nanti akan kita sampaikan kepada masyarakat mengenai SKB tanggal 18 diliburkan," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 8 Agustus 2025. 

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro sebelumnya mengumumkan bahwa pemerintah berencana menetapkan 18 Agustus sebagai hari libur nasional tambahan. 

Libur diberikan karena peringatan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus 2025 bertepatan dengan hari Minggu.

"Pemerintah akan jadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara detik-detik proklamasi. Hari Senin 18 Agustus akan dijadikan hari yang diliburkan," ujar Juri, Jumat, 1 Agustus 2025 lalu. 

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 telah dituangkan dalam SKB Tiga Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui SKB No. 1017, 2, dan 2 Tahun 2024.

Namun, dalam SKB tersebut, tanggal 18 Agustus 2025 belum termasuk dalam daftar hari libur nasional maupun cuti bersama. Satu-satunya libur yang tercantum untuk peringatan kemerdekaan adalah Minggu, 17 Agustus 2025.

Dengan terbitnya SKB baru ini, masyarakat dipastikan mendapat waktu tambahan untuk merayakan kemerdekaan RI ke-80 secara lebih meriah dan berkualitas.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya