Berita

Mensesneg Prasetyo Hadi/RMOL

Politik

SKB Tiga Menteri Soal Libur 18 Agustus Akan Terbit Besok

SELASA, 05 AGUSTUS 2025 | 19:29 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah memastikan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait penetapan hari libur nasional tambahan pada Senin, 18 Agustus 2025, akan segera diumumkan ke publik. 

Keputusan ini merupakan bentuk penghargaan bagi masyarakat dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa koordinasi lintas kementerian telah rampung dan tinggal menunggu proses administrasi sebelum pengumuman resmi dilakukan.


Menurut Prasetyo SKB tiga menteri akan terbit dan disampaikan kepada publik dalam satu atau dua hari ke depan. 

"Insyaallah secepatnya ya. Hari ini tadi baru selesai kita koordinasikan dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait. Nah, insyaallah dalam waktu satu-dua hari ini nanti akan kita sampaikan kepada masyarakat mengenai SKB tanggal 18 diliburkan," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 8 Agustus 2025. 

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro sebelumnya mengumumkan bahwa pemerintah berencana menetapkan 18 Agustus sebagai hari libur nasional tambahan. 

Libur diberikan karena peringatan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus 2025 bertepatan dengan hari Minggu.

"Pemerintah akan jadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara detik-detik proklamasi. Hari Senin 18 Agustus akan dijadikan hari yang diliburkan," ujar Juri, Jumat, 1 Agustus 2025 lalu. 

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 telah dituangkan dalam SKB Tiga Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui SKB No. 1017, 2, dan 2 Tahun 2024.

Namun, dalam SKB tersebut, tanggal 18 Agustus 2025 belum termasuk dalam daftar hari libur nasional maupun cuti bersama. Satu-satunya libur yang tercantum untuk peringatan kemerdekaan adalah Minggu, 17 Agustus 2025.

Dengan terbitnya SKB baru ini, masyarakat dipastikan mendapat waktu tambahan untuk merayakan kemerdekaan RI ke-80 secara lebih meriah dan berkualitas.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Nyepi di Tengah Ramadan Perkuat Persaudaraan Lintas Iman

Kamis, 19 Maret 2026 | 10:01

Bedah Trailer 'Spider-Man: Brand New Day', Mengungkap Daftar Pemain dan Kandidat Musuh Utama

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:49

Volume Kendaraan Tol Trans Jawa Naik Signifikan

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:47

Kepadatan Tol Jakarta-Cikampek Berlanjut hingga Pagi

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:20

TNI Disarankan Ambil Alih Penanganan Kasus Andrie Yunus dari Kepolisian

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:14

Inspirasi Ucapan Hari Raya Nyepi 2026 yang Penuh Kedamaian

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:12

Dokter Tifa Bantah Rumor Temui Jokowi

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:47

Dampak Perang Iran, Bank Sentral UEA Gelontorkan Paket Penopang Likuiditas

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:46

Dugaan Perintah Atasan di Balik Teror Aktivis Harus Diungkap

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:25

Mudik Lebaran Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:08

Selengkapnya