Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo sambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diduga untuk mengantarkan surat amnesti Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Jumat, 1 Agustus 2025.
Pantauan RMOL, Widodo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan sekitar pukul 18.37 WIB.
Tanpa mengeluarkan pernyataan apapun, Widodo bergegas masuk ke Gedung Merah Putih KPK. Saat tiba di lobby, Widodo disambut langsung Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Kehadiran Widodo ini dikabarkan untuk menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti untuk Hasto. Widodo terlihat membawa sebuah map bening berisi kertas-kertas warna putih.
Belum ada keterangan resmi dari KPK terkait kehadiran Dirjen AHU dimaksud.
Sebelumnya, Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, KPK akan menindaklanjuti amnesti yang diberikan presiden kepada Hasto jika sudah menerima Keppres.
"Terkait dengan pembebasan saudara HK, tindak lanjut dari amnesti yang diberikan oleh presiden, kami masih menunggu surat tersebut untuk tindaklanjutnya," tutur Budi.
Sebelumnya, Hasto sempat keluar dari Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih untuk berobat. Kurang dari dua jam, Hasto kembali ke Rutan dengan menggunakan rompi oranye tahanan KPK dan tangan diborgol besi.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak memastikan, KPK bakal segera mengeluarkan Hasto dari Rutan KPK setelah menerima Surat Keputusan Amnesti dari presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.
"Maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan," tutur Tanak.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan hasil konsultasi dengan pemerintah terkait dua surat Presiden (Surpres) yang berisi tentang abolisi dan amnesti.
Khusus untuk amnesti, pemerintah memberikan amnesti kepada 1.116 orang terpidana, termasuk di antaranya Hasto Kristiyanto.
"Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco saat jumpa pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam, 31 Juli 2025.
Dasco menjelaskan, pemberian abolisi dan amnesti tersebut merupakan hasil konsultasi resmi antara pemerintah dan DPR, sebagai bentuk pelaksanaan wewenang konstitusional presiden dengan persetujuan lembaga legislatif.
"Demikian konsultasi antara pemerintah dan DPR RI pada malam hari ini atas pertimbangan dan perdetujuan surat dari Presiden RI," pungkas Dasco.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama.
Di mana, Hasto terbukti menyediakan dana Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar untuk operasional suap kepada Wahyu Setiawan selaku mantan Komisioner KPU dalam rangka pergantian anggota DPR periode 2019-2024.
Namun, Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku, sehingga Hasto dibebaskan dari dakwaan Kesatu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Ketua, Rios Rahmanto, Jumat, 25 Juli 2025.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Hasto sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menetapkan masa penangkapan dan Penahanan yang dijalankan terdakwa dikurangi. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," pungkas Hakim Ketua Rios.
Putusan itu diketahui lebih ringan dari tuntutan tim JPU KPK yang menuntut agar Hasto dipidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas putusan itu, KPK pun sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Banding itu dilakukan karena vonis kurang dari dua pertiga tuntutan.