Berita

Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri, Handi Risza/Ist

Politik

PPATK Jangan Sembrono, Pemblokiran Rekening Pasif Tak Boleh Sembarangan

KAMIS, 31 JULI 2025 | 13:30 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir atau menghentikan sementara transaksi rekening pasif atau rekening dormant milik masyarakat dikritik Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri, Handi Risza.

"Rencana ini menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, perlu mendapat perhatian serius agar hak dan privasi pemilik rekening tetap terlindungi," ujar Handi lewat keterangan resminya, Kamis, 31 Juli 2025.

Menurutnya, kebijakan tersebut perlu digodok secara cermat dan tidak boleh sembrono. Pemblokiran terhadap rekening dormant tidak bisa dilakukan tanpa dasar yang jelas. Harus ada indikasi awal yang kuat dan analisa data yang valid sebelum tindakan diambil.


"Kita sepakat, jika langkah ini ditujukan untuk mencegah praktik kejahatan keuangan seperti pencucian uang (money laundering), maka rekening yang terindikasi itu yang seharusnya diblokir. Bukan semua rekening dormant secara umum, apalagi tanpa data yang sahih," tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pemblokiran rekening dormant belum tentu efektif memberantas kejahatan keuangan. Sebab, pelaku kriminal bisa saja menyiasati regulasi yang ada, termasuk dengan kembali mengaktifkan rekening tersebut.

"Justru yang perlu ditelusuri adalah rekening-rekening yang dari awal sudah terindikasi digunakan dalam aktivitas kriminal. Itu yang harus jadi fokus," katanya.

Handi pun mengingatkan agar kebijakan ini tidak menimbulkan gejolak di masyarakat atau bahkan melanggar hak asasi manusia. Terlebih, jika ternyata pemilik rekening tidak memiliki keterlibatan dalam tindak kejahatan apa pun.

"Kita tidak ingin kebijakan ini membuat gaduh. Negara harus hadir sebagai pelindung masyarakat, bukan malah menimbulkan keresahan. Hak atas dana tetap harus dijamin, karena pemblokiran sifatnya hanya proteksi dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang," jelas Handi.

Meski demikian, Handi menyatakan bahwa PKS mendukung penuh upaya PPATK dan aparat penegak hukum dalam menertibkan penyalahgunaan rekening. Termasuk maraknya kasus rekening diperjualbelikan, diretas, atau dana nasabah yang diambil secara ilegal.

"Semua upaya untuk melawan kejahatan keuangan tentu kita dukung. Asalkan tetap menjunjung hak warga negara dan tidak merugikan masyarakat secara luas," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya