Berita

Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Kosgoro 1957, Agung Laksono/RMOL

Politik

Respons Putusan MK Pemisahan Pemilu, Agung Laksono: Jangan Sampai Jadi Negara Federal

SABTU, 19 JULI 2025 | 02:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah mulai tahun 2029, sedianya harus disikapi dengan arif. 

“Jadi kita harus memberikan saran yang tidak boleh melanggar undang-undang atau melanggar UUD,” kata Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Kosgoro 1957, Agung Laksono di The Sultan Hotel, Jakarta, Jumat 18 Juli 2025. 

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan bahwa solusi yang bijak untuk menyikapi putusan MK tersebut perlu dicari melalui diskursus dan forum-forum ilmiah seperti yang diselenggarakan PPK Kosgoro 1957 saat ini. 


Namun yang pasti, kata Agung, solusi itu harus berorientasi pada komitmen memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

“Kita cari yang sebaik-baiknya, dan paling utamanya bagi kami adalah keputusan apa pun ke depan harus tetap memperkokoh NKRI,” kata Agung.

“Karena juga tadi sudah mulai ada yang bicara bahwa jangan sampai ini membangun sebuah awal daripada pikiran-pikiran ke federal misalnya. Karena selalu dipertentangkaan antara klaster pusat dan klaster daerah,” sambungnya.

Lebih jauh, Agung menyebut bahwa langkah ideal yang juga bisa dilakukan dalam menyikapi putusan MK tersebut yakni dengan tetap melaksanakan amar putusan tetapi tidak mengangkangi konstitusi UUD 1945. 

“Jadi tidak ada keinginan kita untuk melawan atau menolak begitu saja tanpa alasan. Alasan kita tentu jangan sampai keputusan tersebut justru melanggar UUD kita,” pungkas Agung.



Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya