Berita

Suasana sidang lanjutan terdakwa Hasto Kristiyanto dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RMOL.

Hukum

Jaksa Tolak 16 Dalil Bela Diri Hasto Kristiyanto

SENIN, 14 JULI 2025 | 14:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan tim penasihat hukumnya.

Surat replik KPK dibacakan Jaksa Wawan Yunarwanto dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 14 Juli 2025.

"Dengan memperhatikan pokok-pokok pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya, penuntut umum menyatakan menolak seluruh pembelaan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa dengan alasan sebagai berikut," kata Jaksa Wawan.


Penolakan disampaikan jaksa terhadap 16 dalil pembelaan Hasto dan tim kuasa hukum yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya. Dalam perkara ini tim jaksa KPK telah menuntut agar terdakwa Hasto dipidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Berikut 16 dalil alibi yang disampaikan Hasto dan tim hukumnya:

Hasto berdalih tidak memiliki motif dan tidak diuntungkan apabila dikatakan merintangi penyidikan sehingga tidak ada korelasi antara pemberitaan di media online tentang pernyataan pimpinan KPK yang mengumumkan kegiatan tangkap tangan terhadap komisioner KPU yang menyebabkan Hasto menghubungi Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam.

Tuduhan atas dua perbuatan yaitu mencegah penyidikan dan merintangi penyidikan hanya berdasar asumsi penuntut umum dan tidak didukung dengan dua alat bukti.

Penyebutan bapak tidak bisa diasumsikan dengan hanya terdakwa karena di DPP PDIP ada 37 orang, di mana 28 di antaranya adalah laki-laki.

Telepon genggam milik Kusnadi tidak ditenggelamkan dan saat ini telah disita sebagai barang bukti.

File call detail record (CDR) tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti, karena bukti CDR tidak melewati proses digital forensik dan tidak dapat dibuktikan keaslian dan keabsahannya karena bukan didapat dari operator.

Penasihat hukum berdalih bahwa peristiwa kunjungan terdakwa ke Kompas adalah sesuai dengan waktu publikasi pemberitaan.

Penasihat hukum Hasto berdalih bahwa tidak ada penyidikan yang tercegah atau terintangi karena perkara yang melibatkan Harun Masiku telah disidangkan.

Penasihat hukum berdalih bahwa keterangan penyelidik dan penyidik yang dihadirkan memiliki konflik kepentingan sehingga tidak bisa digunakan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.

Hasto bertindak bukan sebagai pribadi namun dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal PDIP dan merupakan upaya hukum konstitusional.

Inisiatif penyuapan komisioner KPU dilakukan Saeful Bahri bersama-sama Donny Tri Istiqomah tanpa perintah dan sepengetahuan dan tanpa persetujuan terdakwa.

Tidak terbukti Hasto pernah memerintahkan Saeful Bahri untuk melakukan lobby-lobby ke KPU.

Tidak terbukti Hasto pernah menalangi dana operasional apapun dalam perkara Harun Masiku di KPU.

Bahwa Hasto dan tim penasihat hukum menyatakan surat dakwaan dan surat tuntutan JPU bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bahwa Hasto dan tim penasihat hukum menyatakan surat tuntutan JPU mencampuradukan antara fakta, pendapat, dan asumsi.

Bahwa Hasto dan tim penasihat hukum  menyatakan perbuatan terdakwa dalam tindak pidana suap tidak memenuhi unsur Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Perbuatan Hasto dalam tindak pidana suap tidak memenuhi unsur Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya