Berita

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Bawaslu Merasa Diuntungkan Ada Jeda Pemilu Nasional dan Lokal

MINGGU, 13 JULI 2025 | 00:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Waktu jeda dalam model keserentakan pemilihan umum (pemilu) yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK), atas perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024, dirasa menguntungkan bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menerangkan, waktu jeda 2 hingga 2,5 tahun untuk pelaksanaan pemilu tingkat nasional dan daerah, memberikan ruang yang lebih leluasa bagi pihaknya mempersiapkan tugas dan fungsi kerja pengawasan yang lebih mantap.

"Kami (memang juga) mengusulkan (adanya) jeda. Kalau dengan dua tahun (jedanya) maka yang namanya tahapan pemilu dua tahun sebelumnya sudah berjalan. Pilkada itu sama," ujar Bagja dikutip dari siaran ulang Youtube diskusi Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD), Sabtu, 12 Juli 2025.


Dia menegaskan, respon Bawaslu terhadap Putusan MK 135/2024 bukan pada persoalan isu adhoc jajaran di tingkat kabupaten/kota. Tetapi, lebih kepada persoalan kualitas pengawasan pemilu.

"Kami tidak bicara adhoc atau non adhoc. Ini soal Pemilu Serentak ada 5 kotak, kemudian apa evaluasinya? Kualitas penyelenggaraan pemilu. Alangkah baiknya punya putusan yang baik," sambungnya.

Anggota Bawaslu RI dua periode itu menjabarkan, masa tahapan pemilu maupun pilkada idealnya dilaksanakan 2 tahun sebelum hari h pencoblosan. Sebab, banyak hal yang harus dilakukan penyelenggara pemilu yang dalam hal ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"KPU juga harus ngurus logistik kalau kampanye ruang (waktunya) agak sempit. Makanya di 2024, kekosongan waktu. Pemilu tidak hanya voting day. Ada tahapan panjang soal pemutakhiran data pemilih, persiapan perencanaan, evaluasi," urainya.

"Kalau kita lihat Pemilu 2024 baru kita alami sekarang. Begitu mulai tahapan pilkada, ada rentang (waktu tahapan) yang beririsan. Kadang menggunakan perspektif berbeda peserta pemilu, pileg, pilpres, dan pilkada ada jenjang ketika masuk pilkada dinamika sangat cepat sehingga partai belum ngobrol," sambung Bagja. 

Kemudian, calon doktor politik Universitas Andalas itu juga meyakini alasan MK memberikan jeda 2 hingga 2,5 tahun antara pemilu nasional dan daerah sudah sesuai, karena terdapat dampak yang dapat disaksikan publik sebagai akibat dari pelaksanaan pilpres, pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota diserentakan dalam waktu yang sama.

"Mau tidak mau harus calon mana. Ini juga membuat parpol tergesa-gesa. Pemilih kemudian tenggelam selama satu tahun memilih dari Februari-November, belum lagi PSU (pemungutan suara ulang) juga memilih, tanpa melihat siapa yang harus dipilih dengan satu hari pemungutan suara," ungkapnya.

Karenanya, Bagja merasa banyak efek positif dari Putusan MK 135/2024, apabila nantinya benar-benar diterapkan untuk pelaksanaan pesta demokrasi selanjutnya, termasuk untuk Bawaslu itu sendiri.

"Dengan itu maka desain keserentakan harus efisien, dan sudah sejak dulu satu kitab undang-undang pemilu yaitu parpol, pemilu, dan pilkada atau kodifikasi. Maka desain ruang hukum menjadi lebih baik lagi," ucapnya.

"Kami punya waktu evaluasi sebelum pilkada dimulai. Karena jeda ada itu penyelenggara pemilu harusnya lebih baik dalam siapkan pemilu," demikian Bagja menambahkan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya