Berita

Konferensi pers Kejagung/Ist

Hukum

Kerugian Negara Buntut Korupsi Tata Kelola Minyak Capai Rp285 Triliun

JUMAT, 11 JULI 2025 | 00:26 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian yang timbul dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bila kerugian terdiri dari dua aspek, yakni kerugian perekonomian negara dan kerugian keuangan negara.

"Kerugian perekonomian negara dan keuangan negara berdasarkan hasil penghitungan yang sudah pasti itu Rp285.017.731.964.389 (Rp 285 triliun). Ini dari 2 komponen: kerugian keuangan negara, kedua adalah kerugian perekonomian negara," kata Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan Kamis malam, 10 Juli 2025.


Bila diakumulasikan jumlah ini mengalami penambahan dari penghitungan awal. Kejagung sebelumya menyebut kerugian negara hanya Rp193,7 triliun.

Dengan adanya penambahan 8 tersangka, Kejagung total sudah menetapkan 18 orang sebagai tersangka.  Salah satu yang terbaru adalah pengusaha minyak, Riza Chalid.

Sayangnya, Riza yang telah dipanggil untuk diperiksa sebanyak 3 kali tidak hadir kini tidak ditahan karena masih di luar negeri.

Selain Riza Chalid, dalam kasus ini penyidik juga menetapkan 8 tersangka baru yakni AE sebagaiVP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015, AB sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014, TN sebagai VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018, DS sebagai VP Product Trading ISC Pertamina tahun 2019-2020, AS sebagai Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS), HW sebagai SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020, MH sebagai Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021, dan IP sebagai Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

Atas perbuatanya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Delapan dari sembilan tersangka kemudian ditahan selama 20 hari ke depan. Sementara Riza Chalid belum ditahan karena masih berada di Singapura.

"Tim penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 10 Juli 2025 hari ini," pungkasnya.

Nama Riza Chalid terseret setelah putranya, Muhammad Kerry Andrianto Riza terlebih dahulu ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama. Putra saudagar minyak tersebut menjadi tersangka dalam kapasitas sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.

Usai sang anak menjadi tersangka, Kejagung melakukan beberapa kali penggeledahan di rumah Riza Chalid di Jakarta.

Selain itu, Kejagung juga menyita aset anak Riza Chalid berupa dua kilang minyak PT Orbit Terminal Merak (OTM) seluas 222.615 meter persegi.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

Trump Ancam Kenakan Tarif 25 Persen ke Delapan Negara Eropa

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:48

Arsitektur Hukum Pilkada Sudah Semakin Terlembaga

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:40

Serpihan Badan Pesawat ATR 42-500 Berhasil Ditemukan

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:08

Rekonstruksi Kontrol Yudisial atas Diskresi Penegak Hukum

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:00

KAI Commuter Rekayasa Pola Operasi Imbas Genangan di Kampung Bandan

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:51

Seluruh Sumber Daya Harus Dikerahkan Cari Pesawat ATR yang Hilang Kontak

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:45

Tujuh Kali Menang Pilpres, Museveni Lanjutkan Dominasi Kekuasaan di Uganda

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:20

Belasan RT dan Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:13

Ongkos Pilkada Langsung Tak Sebesar MBG

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:50

Delik Hukum Pandji Tak Perlu Dicari-cari

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:45

Selengkapnya