Berita

Ahli digital forensik sekaligus mantan dosen Universitas Mataram, Rismon Sianipar/RMOL

Hukum

Rismon Sianipar:

Gagal Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi, Dirtipidum Kalah Telak

RABU, 09 JULI 2025 | 17:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ketidakhadiran Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dan pihak Universitas Gajah Mada (UGM) dalam gelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu, disesalkan ahli digital forensik sekaligus mantan dosen Universitas Mataram, Rismon Sianipar. 

“Kami sangat kecewa dengan ketidakdatangan dari Pak Jokowi yang membawa ijazah katanya asli, katanya lulusan UGM. Dan ketidakhadiran pihak UGM juga yang seharusnya bisa menjelaskan atau memiliki kesempatan yang sangat luas untuk meyakinkan publik," kata Rismon kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 9 Juli 2025. 

Namun demikian, Rismon menyebut bahwa pihak Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri kalah telak dalam proses gelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Sebab, tidak ditunjukkan ijazah asli Jokowi.


“Dan pada kesempatan ini memang kelihatan. Pihak Dirtipidum itu kalah telak. Kalah telak dalam arti, bahwa menunjukkan nggak usah ijazahnya Pak Jokowi dalam versi analog, versi digital pun tidak berani menunjukkan kepada kami dalam monitor,” kata Rismon.

Rismon mengklaim bahwa pihaknya telah berhasil melucuti Dirtipidum Bareskrim Polri dalam proses gelar perkara. Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari bentuk kecintaannya terhadap institusi Polri. 

“Betapa menakutkan fakta itu kepada Pak Dirtipidum dan tadi ya kami telanjangilah habis-habisan. Laboratorium forensik Bareskrim terpaksa kami telanjangi bukan karena kami benci, tetapi kami menginginkan forensik yang bermartabat, independen, tidak diatur, tidak dimanipulasi,” ungkapnya.  

Menurut Rismon, pihaknya ingin Polri semakin independen dan tidak bisa diintervensi oleh siapapun dalam menangani sebuah perkara.  

Bahkan, kata dia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun harusnya tidak boleh punya otoritas mengatur hasil forensik. 

“Oleh karena itu sebenarnya kalau didengarkan oleh Pak Presiden Prabowo, sebaiknya, lembaga forensik itu harus dikeluarkan dari kepolisian. Supaya menjadi lembaga independen yang dipercaya oleh publik,” tuturnya. 

“Kalau bisa tiga lembaga khusus forensik. Jadi Kapolda, Kapolri. Atau atasan-atasan mereka itu tidak bisa mengintervensi, mengatur-ngatur hasil,” demikian Rismon.


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya