Berita

Lokasi tempat ditemukannya jenazah Arya Daru di Gondia International Guest House, Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22/Ist

Politik

Diplomat yang Tewas Dilakban Ternyata Akan Bertugas di Finlandia Bulan Ini

RABU, 09 JULI 2025 | 16:30 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Diplomat Kementerian Luar Negeri RI yang ditemukan tewas mengenaskan di sebuah indekos mewah Menteng, Jakarta, pada Selasa, 8 Juli 2025, ternyata akan menjalankan tugas di Finlandia akhir bulan ini. 

Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha dalam sebuah pesan singkat yang dikutip redaksi pada Rabu, 9 Juli 2025. 

"Benar," kata Judha menjawab pertanyaan tentang apakah korban akan menjalankan tugas sebagai diplomat RI di KBRI Helsinski pada akhir Juli 2025.


Sementara itu, juru Bicara Kemlu RI, Roy Seomirat, dalam pernyataan resmi pada Selasa sore, 8 Juli 2025 menyampaikan duka mendalam atas insiden yang menimpa Arya Daru. 

“Kementerian Luar Negeri menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga yang ditinggalkan. Almarhum Sdr. Arya Daru Pangayunan meninggalkan seorang istri dan dua orang anak,” kata Roy.

Pihak Kemlu RI telah menyerahkan sepenuhnya kasus kematian Arya Daru yang memprihatinkan dengan kepala terlilit lakban kepada pihak berwenang. 

“Kemlu saat ini sudah menyerahkan kasusnya kepada pihak berwenang dan kita akan mendukung proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Kami tidak ingin berspekulasi, kita tunggu hasil penyedikan pihak kepolisian,” ujar Judha. 

Penemuan jasad Arya berawal dari istri almarhum yang meminta pemilik indekos Gondia International Guest House, Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22 mengecek kamar, sebab tidak bisa terhubung dengan almarhum sejak malam sebelumnya. 

Pintu kamar ditemukan dalam keadaan terkunci, dan setelah dibuka, korban ditemukan dalam posisi tak wajar dengan kepala tertutup lakban plastik.

Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian belum mengumumkan hasil resmi maupun dugaan motif di balik kematian sang diplomat.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya