Berita

Kantor Pemkab Lamongan/Net

Hukum

KPK Tetapkan Empat Tersangka Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Kerugian Masih Dihitung
SELASA, 08 JULI 2025 | 16:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran (TA) 2017-2019.

Demikian dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Selasa 8 Juli 2025.

Meski begitu, Asep belum membocorkan identitas empat tersangkanya.


Terkait dugaan kerugian keuangan negara proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan, kata Asep, sudah dalam tahap finalisasi perhitungan.

"Sedang cek fisik BPKP dan ITB untuk hitung kerugian negara," kata Asep.

Hal senada disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. Ia mengatakan, kerugian keuangan negara dalam perkara ini sudah tahap finalisasi perhitungan.

"Saat ini perkara tersebut masih dilakukan finalisasi perhitungan kerugian negara oleh auditor negara," kata Budi.

Budi menjelaskan, pada Senin 7 Juli 2025, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan lima orang saksi di kantor Pemkab Lamongan, yakni Sigit Hari Mardani selaku Kasubbag Pembinaan dan Advokasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Lamongan, Fitriasih selaku Kasubbag Administrasi Pengelolaan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pemkab Lamongan.

Selanjutnya, Joko Andriyanto selaku Kasie Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Glaga Kabupaten Lamongan, Arkan Dwi Lestari selaku Kasie Bina Konstruksi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Pemkab Lamongan, dan Rahman Yulianto selaku staf sub bagian pembinaan advokasi ULP Pemkab Lamongan.

"Saksi hadir semua. Didalami terkait dengan peran dan pengetahuan mereka dalam pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019," pungkas Budi.

Pada Jumat, 15 September 2023, KPK resmi umumkan proses penyidikan dugaan korupsi ini. Akan tetapi, KPK belum membeberkan identitas para tersangka.

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, salah satunya kantor-kantor dinas yang ada di lingkungan Pemkab Lamongan, maupun rumah dinas Bupati Lamongan, serta rumah dan kantor pihak swasta.

Perkara ini berkaitan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Di mana, proyek tersebut telah menghabiskan anggaran sebesar Rp151 miliar.



Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya