Berita

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman/RMOL

Hukum

KPK Harus Cepat Usut Surat Berkop Kementerian UMKM Dampingi Istri Maman

SENIN, 07 JULI 2025 | 17:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk bergerak cepat mengumpulkan bukti serta keterangan terkait surat berkop Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang meminta Kedutaan Besar (Kedubes) di negara-negara di Eropa untuk melakukan pendampingan terhadap istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

Hal itu disampaikan mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap merespons soal adanya surat berkop Kementerian UMKM, serta datangnya Menteri Maman ke KPK.

"Walau menteri UMKM sudah melakukan klarifikasi dan bantahan, namun itu baru sepihak dia, tetapi bagaimana versi yang sebenarnya tentu ini yang harus didalami oleh KPK, apakah ada dugaan gratifikasi atau tidak agar semua menjadi jelas dan terang benderang," kata Yudi kepada wartawan, Senin, 7 Juli 2025.


Pihak-pihak yang harus diperiksa menurut Yudi, yaitu pihak Kementerian UMKM yang terkait dengan terbitnya surat tersebut.

"Bagaimana proses pembuatannya, inisiatif siapa, bagaimana berkomunikasi dengan pihak kedubes, selain itu semua pihak yang ditujukan termasuk pihak yang ditembuskan, dan termasuk istri dari menteri," terang Yudi.

Yang terpenting kata Yudi, apakah surat tersebut ditindaklanjuti oleh para Dubes Indonesia di sana atau tidak.

"Di sinilah posisi krusial kasus ini. Jika tidak ada tindak lanjut dari surat tersebut maka dipastikan aman. Namun ini harus jadi pelajaran bagi para pejabat jangan sampai terulang lagi ada surat seperti ini dari instansi resmi," kata Yudi.

Akan tetapi, kata Yudi, jika ada tindak lanjut sesuai permintaan surat tersebut, maka harus diperdalam oleh KPK.

"Seperti apa pendampingannya, mengapa didampingi, siapa yang menyuruh, berapa biaya yang keluar, apakah dari uang negara atau bukan, jikapun dari uang pribadi mengapa mau keluar uang pribadi untuk surat tersebut," pungkas Yudi.

Pada Jumat 4 Juli 2026, Menteri Maman sudah mendatangi KPK untuk memberikan klarifikasi terkait istrinya yang bepergian ke luar negeri. Maman menyebut bahwa biaya yang digunakan untuk istrinya mendampingi anaknya di luar negeri menggunakan uang pribadi, bukan uang negara.

Bahkan, Maman mengaku tidak mengetahui perihal surat berkop Kementerian UMKM yang meminta pendampingan kepada para Kedubes selama istrinya berada di luar negeri.

Sebelumnya beredar sebuah surat berkop Kementerian UMKM ditujukan untuk 7 Kedutaan Besar (Kedubes) dan Konsulat Jenderal (Konjen) agar dapat memberikan pendampingan kepada istrinya Maman, Agustina Hastarini yang akan melakukan kunjungan ke Istanbul, Pomorie, Sofia, Amsterdam, Brussels, Paris, Lucerne, dan Milan pada 30 Juni 2025 sampai dengan 14 Juli 2025 atau selama 14 hari.

Surat yang ditandatangani Sekretaris Menteri UMKM, Arif Rahman Hakim pada 30 Juni 2025 itu mengajukan permohonan dukungan dari Kedubes RI yang ada di Sofia, Brussel, Paris Bern, Roma, dan Den Haag, serta Konsulat Jenderal RI di Istanbul selama pelaksanaan agenda dimaksud berupa pendampingan untuk istri menteri beserta rombongannya.




Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya