Berita

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman/RMOL

Hukum

KPK Harus Cepat Usut Surat Berkop Kementerian UMKM Dampingi Istri Maman

SENIN, 07 JULI 2025 | 17:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk bergerak cepat mengumpulkan bukti serta keterangan terkait surat berkop Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang meminta Kedutaan Besar (Kedubes) di negara-negara di Eropa untuk melakukan pendampingan terhadap istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

Hal itu disampaikan mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap merespons soal adanya surat berkop Kementerian UMKM, serta datangnya Menteri Maman ke KPK.

"Walau menteri UMKM sudah melakukan klarifikasi dan bantahan, namun itu baru sepihak dia, tetapi bagaimana versi yang sebenarnya tentu ini yang harus didalami oleh KPK, apakah ada dugaan gratifikasi atau tidak agar semua menjadi jelas dan terang benderang," kata Yudi kepada wartawan, Senin, 7 Juli 2025.


Pihak-pihak yang harus diperiksa menurut Yudi, yaitu pihak Kementerian UMKM yang terkait dengan terbitnya surat tersebut.

"Bagaimana proses pembuatannya, inisiatif siapa, bagaimana berkomunikasi dengan pihak kedubes, selain itu semua pihak yang ditujukan termasuk pihak yang ditembuskan, dan termasuk istri dari menteri," terang Yudi.

Yang terpenting kata Yudi, apakah surat tersebut ditindaklanjuti oleh para Dubes Indonesia di sana atau tidak.

"Di sinilah posisi krusial kasus ini. Jika tidak ada tindak lanjut dari surat tersebut maka dipastikan aman. Namun ini harus jadi pelajaran bagi para pejabat jangan sampai terulang lagi ada surat seperti ini dari instansi resmi," kata Yudi.

Akan tetapi, kata Yudi, jika ada tindak lanjut sesuai permintaan surat tersebut, maka harus diperdalam oleh KPK.

"Seperti apa pendampingannya, mengapa didampingi, siapa yang menyuruh, berapa biaya yang keluar, apakah dari uang negara atau bukan, jikapun dari uang pribadi mengapa mau keluar uang pribadi untuk surat tersebut," pungkas Yudi.

Pada Jumat 4 Juli 2026, Menteri Maman sudah mendatangi KPK untuk memberikan klarifikasi terkait istrinya yang bepergian ke luar negeri. Maman menyebut bahwa biaya yang digunakan untuk istrinya mendampingi anaknya di luar negeri menggunakan uang pribadi, bukan uang negara.

Bahkan, Maman mengaku tidak mengetahui perihal surat berkop Kementerian UMKM yang meminta pendampingan kepada para Kedubes selama istrinya berada di luar negeri.

Sebelumnya beredar sebuah surat berkop Kementerian UMKM ditujukan untuk 7 Kedutaan Besar (Kedubes) dan Konsulat Jenderal (Konjen) agar dapat memberikan pendampingan kepada istrinya Maman, Agustina Hastarini yang akan melakukan kunjungan ke Istanbul, Pomorie, Sofia, Amsterdam, Brussels, Paris, Lucerne, dan Milan pada 30 Juni 2025 sampai dengan 14 Juli 2025 atau selama 14 hari.

Surat yang ditandatangani Sekretaris Menteri UMKM, Arif Rahman Hakim pada 30 Juni 2025 itu mengajukan permohonan dukungan dari Kedubes RI yang ada di Sofia, Brussel, Paris Bern, Roma, dan Den Haag, serta Konsulat Jenderal RI di Istanbul selama pelaksanaan agenda dimaksud berupa pendampingan untuk istri menteri beserta rombongannya.




Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya