Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

CHED:

Kebijakan KTR di Jakarta Tak Rugikan Pelaku Usaha Kecil

MINGGU, 06 JULI 2025 | 00:34 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mulai dibahas oleh DPRD DKI Jakarta setelah tertunda selama 14 tahun. 

Inisiatif ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat sipil dan kalangan akademisi sebagai upaya strategis melindungi kesehatan publik, terutama generasi muda, dari dampak buruk konsumsi tembakau.

Kepala Center of Human and Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD) Jakarta, Roosita Meilani Dewi menegaskan bahwa Raperda KTR memiliki dasar hukum yang kuat.


“Ini adalah bentuk nyata dari implementasi hak atas hidup sehat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28, hingga Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 yang secara tegas melarang penjualan rokok kepada anak di bawah usia 21 tahun,” kata Roosita dalam keterangannya, Sabtu 5 Juli 2025.

Ia juga membantah kekhawatiran bahwa regulasi ini akan berdampak negatif terhadap ekonomi daerah. 

Roosita merujuk pada data keuangan Pemprov DKI Jakarta yang menunjukkan bahwa penerimaan pajak reklame tetap stabil bahkan mengalami peningkatan sejak diberlakukannya larangan iklan rokok melalui Pergub Nomor 1/2015. 

Penerimaan meningkat dari Rp714,9 miliar pada 2015 menjadi Rp961,3 miliar pada 2024, dengan puncak Rp1,095 triliun pada 2022.

“Fakta ini membantah narasi bahwa promosi rokok diperlukan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Justru, pengeluaran rumah tangga miskin untuk rokok yang menempati urutan kedua setelah beras -- mencapai Rp79.226 per bulan (Susenas 2019) -- menunjukkan beban ekonomi yang justru ditanggung keluarga,” kata Roosita.

CHED mendorong DPRD DKI Jakarta agar segera mengesahkan Raperda KTR dengan alasan utama melindungi hak atas kesehatan, menyelamatkan generasi muda dari adiksi nikotin, serta memperkuat konsistensi pengendalian tembakau di ibu kota.

Senada dengan itu, Ketua Smoke Free Jakarta, Dollaris Riauaty Suhadi, turut menegaskan pentingnya Raperda ini sebagai payung hukum yang kuat dan komprehensif.

“Raperda ini menyatukan berbagai kebijakan yang telah ada sebelumnya, termasuk aturan sanksi bagi pelanggar dan perluasan cakupan larangan pada rokok elektronik, promosi, dan sponsor rokok,” kata Dollaris.

Ia juga membantah anggapan bahwa aturan ini merugikan pelaku usaha kecil.

“Tidak ada bukti bahwa penerapan KTR mengganggu ekonomi lokal, baik di Jakarta maupun di kota-kota global lainnya. Penjualan warung dan UMKM tetap berjalan normal setelah larangan iklan rokok diberlakukan,” kata Dollaris.

Dukungan terhadap Raperda ini juga datang dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI). Sekretaris Jenderal LPAI, Titik Suharyati, menilai bahwa kebijakan KTR merupakan investasi jangka panjang dalam perlindungan anak.

“Kebijakan ini berperan penting dalam menekan angka perokok anak yang semakin mengkhawatirkan dari tahun ke tahun,” kata Titik.

Sementara itu, Ketua Tobacco Control Support Centre Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI), dr. Sumarjati Arjoso, menekankan pentingnya keselarasan Raperda KTR dengan PP Nomor 28/2024. Ia menyoroti pentingnya agar regulasi ini tetap mencakup larangan total iklan rokok, penjualan rokok elektronik dan rokok batangan, serta penyediaan layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM).

“Dengan data, dukungan publik, serta bukti lapangan yang tersedia, momen pembahasan Raperda KTR 2025 diharapkan menjadi titik balik bagi Jakarta untuk tampil sebagai kota percontohan dalam pengendalian tembakau di Indonesia,” tambahnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait TPPU Wali Kota Madiun Maidi

Rabu, 23 September 2026 | 18:27

Pemerintah Sediakan Pendidikan Gratis Mulai TK hingga SMA Lewat Dana BOS

Rabu, 23 September 2026 | 18:19

IHSG-Rupiah Kompak Parkir di Zona Hijau Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 23 September 2026 | 17:58

Beli Tiket MotoGP Indonesia 2026 via wondr by BNI Diskon hingga Rp300 Ribu

Rabu, 23 September 2026 | 17:41

Anggota DPRD Hingga Petinggi LSM Diperiksa KPK dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 23 September 2026 | 17:38

Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Rencana Gratiskan Kuliah di PTN

Rabu, 23 September 2026 | 17:34

Bos BI Ungkap Investasi Asing Masuk RI Rp7,1Triliun, Ditopang SBN

Rabu, 23 September 2026 | 17:18

Legislator Nasdem Dorong Pembenahan Pelayaran, Belajar dari Kereta Api

Rabu, 23 September 2026 | 17:09

Pemerintah Bisa Lebih Repot Bila Daya Beli Kelas Menengah Terus Tertekan

Rabu, 23 September 2026 | 17:01

Prabowo Pantau Karhutla Sumatra-Kalimantan, 209,78 Hektare Masih Dipadamkan

Rabu, 23 September 2026 | 16:52

Selengkapnya