Berita

Terdakwa Hasto Kristiyanto didampingi tim kuasa hukumnya/RMOL

Hukum

Tim Kuasa Hukum Hasto Anggap Tuntutan Jaksa KPK Penuh Asumsi

KAMIS, 03 JULI 2025 | 14:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Hasto Kristiyanto, menilai surat tuntutan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berdasar dan penuh asumsi.

Hal itu disampaikan Tim PH terdakwa Hasto, Ronny Talapessy di sela-sela persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.

"Tuntutan ini sangat tidak berdasar. Jaksa tidak logis, tidak berdasarkan pada fakta-fakta persidangan yang ada selama ini," kata Ronny.


Menurut Ronny, seluruh dasar tuntutan yang disampaikan Jaksa KPK hanya mengulang konstruksi awal yang dibangun penyidik, dan tidak berpijak pada fakta yang terungkap di persidangan.

"Dasar tuntutan hanya merangkai ulang cerita yang sejak awal dikonstruksikan penyidik, dan tidak berbasis pada apa yang kita uji dan terungkap di persidangan," tegasnya.

Selain itu, Ronny juga mempertanyakan bukti-bukti yang disebut Jaksa dalam surat tuntutan, termasuk soal tuduhan keterlibatan Hasto dalam praktik suap.

"Kalau disebut terlibat penyuapan, riilnya seperti apa? Siapa yang mendengar langsung, siapa yang melihat langsung? Tidak ada. Teman-teman bisa lihat sendiri, dari semua saksi kunci di persidangan uang suap dari Harun Masiku bukan Hasto Kristiyanto," tutur Ronny.

Tak hanya itu, lanjut dia, soal tuduhan perintangan penyidikan juga dianggap tidak memiliki dasar yang kuat.

"Kalau dikatakan terlibat perintangan penyidikan, riilnya seperti apa? Merintangi siapa? Saksi kunci menjelaskan bahwa bapak itu 2 orang berbadan tegap Bukan Hasto Kristiyanto kenapa 2 orang itu tidak diperiksa oleh KPK," bebernya dengan heran.

"Ahli forensik yang dihadirkan Jaksa KPK sendiri malah menyatakan tidak ada barang bukti HP yang disebut-sebut direndam itu," tegasnya lagi.

Untuk itu, Ronny menilai bahwa, tuntutan Jaksa KPK hanya berdasar pada cerita yang dibuat-buat dan tidak menghormati asas due process of law.

"Yang benar jangan disalahkan, yang salah jangan dibenarkan. Ini bukan peradilan korupsi, tetapi peradilan yang dibuat hanya untuk pesanan politik. Ini rekayasa hukum, ini politisasi dan balas dendam politik. Dan Mas Hasto siap menjawab tuduhan ini dengan pledoi beliau minggu depan," jelasnya.

Ronny pun menyoroti gaya penuntutan Jaksa KPK yang lebih menekankan kepada logika dibanding bukti yang cukup.

"Saya tadi mendengar, setiap kali membacakan unsur, Jaksa Penuntut Umum selalu menyebutkan ‘secara logika atau tidak masuk logika’, padahal Jaksa tidak boleh memaksakan tafsir logis terhadap suatu peristiwa tanpa dasar bukti yang sah dan meyakinkan. Jaksa tidak boleh sekadar ‘melogikakan’ peristiwa, ia wajib membuktikannya secara sah, adil, dan bermoral, karena hukum bukan alat untuk membenarkan asumsi, melainkan sarana untuk menegakkan kebenaran," pungkas Ronny.

Dalam perkara ini, JPU KPK menuntut agar Hasto dipidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya