Berita

Terdakwa Hasto Kristiyanto didampingi tim kuasa hukumnya/RMOL

Hukum

Tim Kuasa Hukum Hasto Anggap Tuntutan Jaksa KPK Penuh Asumsi

KAMIS, 03 JULI 2025 | 14:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Hasto Kristiyanto, menilai surat tuntutan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berdasar dan penuh asumsi.

Hal itu disampaikan Tim PH terdakwa Hasto, Ronny Talapessy di sela-sela persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.

"Tuntutan ini sangat tidak berdasar. Jaksa tidak logis, tidak berdasarkan pada fakta-fakta persidangan yang ada selama ini," kata Ronny.


Menurut Ronny, seluruh dasar tuntutan yang disampaikan Jaksa KPK hanya mengulang konstruksi awal yang dibangun penyidik, dan tidak berpijak pada fakta yang terungkap di persidangan.

"Dasar tuntutan hanya merangkai ulang cerita yang sejak awal dikonstruksikan penyidik, dan tidak berbasis pada apa yang kita uji dan terungkap di persidangan," tegasnya.

Selain itu, Ronny juga mempertanyakan bukti-bukti yang disebut Jaksa dalam surat tuntutan, termasuk soal tuduhan keterlibatan Hasto dalam praktik suap.

"Kalau disebut terlibat penyuapan, riilnya seperti apa? Siapa yang mendengar langsung, siapa yang melihat langsung? Tidak ada. Teman-teman bisa lihat sendiri, dari semua saksi kunci di persidangan uang suap dari Harun Masiku bukan Hasto Kristiyanto," tutur Ronny.

Tak hanya itu, lanjut dia, soal tuduhan perintangan penyidikan juga dianggap tidak memiliki dasar yang kuat.

"Kalau dikatakan terlibat perintangan penyidikan, riilnya seperti apa? Merintangi siapa? Saksi kunci menjelaskan bahwa bapak itu 2 orang berbadan tegap Bukan Hasto Kristiyanto kenapa 2 orang itu tidak diperiksa oleh KPK," bebernya dengan heran.

"Ahli forensik yang dihadirkan Jaksa KPK sendiri malah menyatakan tidak ada barang bukti HP yang disebut-sebut direndam itu," tegasnya lagi.

Untuk itu, Ronny menilai bahwa, tuntutan Jaksa KPK hanya berdasar pada cerita yang dibuat-buat dan tidak menghormati asas due process of law.

"Yang benar jangan disalahkan, yang salah jangan dibenarkan. Ini bukan peradilan korupsi, tetapi peradilan yang dibuat hanya untuk pesanan politik. Ini rekayasa hukum, ini politisasi dan balas dendam politik. Dan Mas Hasto siap menjawab tuduhan ini dengan pledoi beliau minggu depan," jelasnya.

Ronny pun menyoroti gaya penuntutan Jaksa KPK yang lebih menekankan kepada logika dibanding bukti yang cukup.

"Saya tadi mendengar, setiap kali membacakan unsur, Jaksa Penuntut Umum selalu menyebutkan ‘secara logika atau tidak masuk logika’, padahal Jaksa tidak boleh memaksakan tafsir logis terhadap suatu peristiwa tanpa dasar bukti yang sah dan meyakinkan. Jaksa tidak boleh sekadar ‘melogikakan’ peristiwa, ia wajib membuktikannya secara sah, adil, dan bermoral, karena hukum bukan alat untuk membenarkan asumsi, melainkan sarana untuk menegakkan kebenaran," pungkas Ronny.

Dalam perkara ini, JPU KPK menuntut agar Hasto dipidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya