Berita

Gedung Satreskrim Polres Pemalang, Kabupaten Pemalang/Istimewa

Presisi

Pelecehan Anak di Bawah Umur, 15 Tahun Penjara Menanti Pelaku

SENIN, 30 JUNI 2025 | 04:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Satu orang tersangka dengan inisial C (45), ditangkap atas dugaan kasus pelecehan seksual secara fisik atau pencabulan terhadap seorang wanita dan anak di bawah umur.

?Tersangka dibekuk satuan Polres Pemalang saat berada di rumahnya di Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Sabtu malam, 28 Juni 2025.

?"Tersangka C berhasil diamankan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif," kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo, dikutip RMOLJateng, Minggu 29 Juni 2025.


?Dari laporan dari keluarga korban, diduga tersangka melakukan aksinya di dalam rumah korban saat kedua orang tua korban sedang bekerja dan tidak berada di rumah.

?"Diduga tersangka melakukan perbuatannya terhadap anak korban, sejak awal tahun 2025 sampai dengan bulan Mei 2025," jelas Kapolres Pemalang.

?"Kemudian, melakukan pelecehan seksual terhadap ibu dari anak korban di dalam rumahnya pada bulan April 2025 yang lalu, saat suami korban sedang pergi bekerja," kata Kapolres Pemalang.

?Atas perbuatan tersebut, keluarga korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang.

?"Tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan, dan saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka," ujar Kapolres Pemalang.

?Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 15 (1) huruf g jo. Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan Seksual atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

?Atas kejadian tersebut, Kapolres Pemalang menyampaikan imbauan kepada masyarakat, agar bersama-sama mencegah kasus kekerasan seksual dan kasus pencabulan terhadap anak di wilayah hukum Polres Pemalang.

?"Selain melakukan pengawasan melekat, harap luangkan waktu untuk berkomunikasi dan mendengar keluh dari setiap anggota keluarga," imbau Kapolres Pemalang.

?Himbauan dari Polres Pemalang untuk masyarakat jika menemukan atau mendapati hal-hal yang mencurigakan untuk segera melaporkan melalui layanan Call Center Polri 110.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya