Berita

Gedung Satreskrim Polres Pemalang, Kabupaten Pemalang/Istimewa

Presisi

Pelecehan Anak di Bawah Umur, 15 Tahun Penjara Menanti Pelaku

SENIN, 30 JUNI 2025 | 04:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Satu orang tersangka dengan inisial C (45), ditangkap atas dugaan kasus pelecehan seksual secara fisik atau pencabulan terhadap seorang wanita dan anak di bawah umur.

?Tersangka dibekuk satuan Polres Pemalang saat berada di rumahnya di Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Sabtu malam, 28 Juni 2025.

?"Tersangka C berhasil diamankan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif," kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo, dikutip RMOLJateng, Minggu 29 Juni 2025.


?Dari laporan dari keluarga korban, diduga tersangka melakukan aksinya di dalam rumah korban saat kedua orang tua korban sedang bekerja dan tidak berada di rumah.

?"Diduga tersangka melakukan perbuatannya terhadap anak korban, sejak awal tahun 2025 sampai dengan bulan Mei 2025," jelas Kapolres Pemalang.

?"Kemudian, melakukan pelecehan seksual terhadap ibu dari anak korban di dalam rumahnya pada bulan April 2025 yang lalu, saat suami korban sedang pergi bekerja," kata Kapolres Pemalang.

?Atas perbuatan tersebut, keluarga korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang.

?"Tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan, dan saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka," ujar Kapolres Pemalang.

?Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 15 (1) huruf g jo. Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan Seksual atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

?Atas kejadian tersebut, Kapolres Pemalang menyampaikan imbauan kepada masyarakat, agar bersama-sama mencegah kasus kekerasan seksual dan kasus pencabulan terhadap anak di wilayah hukum Polres Pemalang.

?"Selain melakukan pengawasan melekat, harap luangkan waktu untuk berkomunikasi dan mendengar keluh dari setiap anggota keluarga," imbau Kapolres Pemalang.

?Himbauan dari Polres Pemalang untuk masyarakat jika menemukan atau mendapati hal-hal yang mencurigakan untuk segera melaporkan melalui layanan Call Center Polri 110.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya