Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL
Pemisahan tersebut akan mengurangi beban kerja yang menumpuk akibat waktu tahapan yang berhimpitan.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, putusan MK atas Perkara Nomor 135/PUU/-XXII/2024 menyatakan pemilu nasional dan lokal tidak lagi dilaksanakan serentak di tahun yang sama.
"Ini melegakan, karena (beban kerja pengawas) tidak bertumpuk dalam satu tahun, ada jeda," ujar Bagja saat dihubungi RMOL, Jumat, 27 Juni 2025.
Menurutnya, putusan MK atas gugatan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu, secara jelas memisahkan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) DPR RI dan DPD RI yang sifatnya nasional, dengan pileg DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta pemilihan kepala daerah (pilkada) yang bersifat lokal.
"Walaupun nanti ada yang misalnya (pemilu) lokal itu akan sangat lokal sifatnya kan pada saat itu," sambungnya menegaskan.
Oleh karena itu, Anggota Bawaslu RI dua periode itu memastikan jajarannya di tingkat pusat hingga daerah tidak terlalu terbebani, dengan kerja penyelenggaraan pemilu yang berhimpitan dengan pilkada karena sistem keserentakan.
"Iya jadi persiapan lebih matang (kalau pemilu nasional dan pilkada ada jeda)," demikian Bagja menambahkan.
Populer
Senin, 01 Desember 2025 | 02:29
Minggu, 30 November 2025 | 02:12
Jumat, 28 November 2025 | 00:32
Kamis, 27 November 2025 | 05:59
Jumat, 28 November 2025 | 02:08
Jumat, 28 November 2025 | 04:14
Kamis, 27 November 2025 | 03:45
UPDATE
Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44
Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41
Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38
Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27
Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18
Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13
Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08
Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57
Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48
Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39