Berita

Penggerebekan pesta gay di sebuah vila daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat pada Minggu, 22 Juni 2025/Ist

Nusantara

Pemuda Katolik:

Pesta Gay di Puncak Bahayakan Masa Depan Generasi Muda

RABU, 25 JUNI 2025 | 06:50 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penggerebekan acara pesta gay yang digelar di sebuah vila di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat pada Minggu 22 Juni 2025, mencerminkan krisis nilai dan arah hidup generasi muda. 

"Kami tidak dalam posisi menghakimi pilihan pribadi, tetapi ketika itu dilakukan secara terang-terangan, teroganisir dan melanggar hukum serta moral sosial ini menjadi alarm keras bagi kita semua," kata Ketua Pemuda Katolik Kota Bogor, Boy Fernando Lumban Raja dalam keterangan resmi pada Selasa, 24 Juni 2025.

Boy mengecam keras peristiwa pesta seks bebas sesama jenis yang terjadi di Puncak. Menurutnya, peristiwa itu bukan sekadar pelanggaran moral, tetapi juga soal ancaman terhadap kesehatan masyarakat, terutama meningkatnya resiko penularan HIV/AIDS.


"Ini bentuk kemerosotan nilai kemanusiaan yang merusak tatanan sosial dan membahayakan masa depan generasi muda," tegas Boy.

Boy menilai, Kota dan Kabupaten Bogor harus menjadi tempat yang membangun karakter, bukan merawat gaya hidup bebas yang tidak bermartabat. 

"Kami menyerukan tindakan tegas aparat penegak hukum terhadap penyelenggaraan dan jaringan kegiatan pesta seks bebas sesama jenis seperti ini," tambah Boy.

Untuk itu, Pemuda Katolik Kota Bogor menyampaikan lima seruan terhadap pemerintah dalam kasus ini.

Pertama, penegak hukum tanpa toleransi, aparat kepolisian dan kejaksaan kami minta untuk memproses kasus ini secara adil dan transparan. Para penyelenggara, fasilitator, serta peserta aktif harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

"Kedua, kami mendorong adanya penguatan pendidikan karakter dan moralitas di lingkungan sekolah, komunitas, serta tempat ibadah. Lembaga keagamaan, organisasi kepemudaan dan pemerintah daerah harus bersinergi menjaga integritas generasi muda," kata Boy.

"Ketiga, penting dilakukan pengawasan ketat terhadap sewa vila dan tempat wisata," sambungnya.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan, ada 75 orang diamankan dari acara pesta gay di sebuah vila di daerah Puncak, Bogor, terdiri dari 74 laki-laki dan satu perempuan.

Teguh menerangkan penggerebekan itu bermula dari informasi masyarakat bahwa ada vila yang digunakan untuk menggelar pertemuan LGBT laki-laki. Informasi itu langsung ditindaklanjuti polisi dengan mendatangi vila tersebut. Di sana, polisi mendapati puluhan orang sedang berkumpul.

"Ditemukan 74 orang laki-laki dan satu orang perempuan yang sedang berkumpul dan baru selesai melaksanakan pentas atau kontes pemilihan 'The Big Star'," kata Teguh.

Dari hasil pendalaman sementara, penyelenggara acara tersebut menyebarkan undangan melalui media sosial. Para peserta yang berasal dari wilayah Jabodetabek itu juga dipungut biaya Rp200 ribu untuk bisa mengikuti acara.

"Panitia menyebarkan undangan dengan tema 'family gathering' yang diisi dengan penampilan pentas dan pertunjukan lomba menyanyi dan lomba menari," kata Teguh.





Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

UPDATE

Baru 10 Jam, Tulisan SBY Soal Politik Liar Tembus 9 Juta Tayangan di X

Rabu, 04 November 2026 | 20:21

Menag Dorong PTKIN Jadi Pelopor Hilirisasi dan Inovasi Teknologi

Rabu, 04 November 2026 | 20:19

Polri Harus Jaga Integritas dan Kepercayaan Publik di Kasus Listyo Sigit

Rabu, 04 November 2026 | 20:17

Aturan Penyadapan Ilegal di Indonesia, Ini Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Rabu, 04 November 2026 | 20:11

Ketum KNPI Minta Penegak Hukum Serius Usut Dugaan Penyadapan Presiden

Rabu, 04 November 2026 | 20:07

Tanggapan Allianz Setelah Digugat Rp5,2 Miliar di PN Jaksel

Rabu, 04 November 2026 | 20:02

Jorindo Indonesia Gandeng Mubarak Dubai Jalin Kerja Sama Operasi Salvage

Rabu, 04 November 2026 | 19:57

4 Kasus Penyadapan Presiden Indonesia, dari Habibie hingga Prabowo

Rabu, 04 November 2026 | 19:52

BRI Kukuhkan 35 Penerima Beasiswa BRI Fellowship Journalism 2026

Rabu, 04 November 2026 | 19:49

Kasus Intimidasi Meningkat, Dewan Pers Tegaskan Komitmen Lindungi Wartawan

Rabu, 04 November 2026 | 19:48

Selengkapnya