Berita

Logo MPR RI/Istimewa

Hukum

KPK Mulai Panggil Saksi di Kasus Korupsi Pengadaan di MPR

SENIN, 23 JUNI 2025 | 13:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan pejabat Sekretariat Jenderal (Setjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi pengadaan di MPR.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Senin, 23 Juni 2025, tim penyidik mulai melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dalam perkara baru ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Senin siang, 23 Juni 2025.


Adapun saksi-saksi yang dipanggil adalah Cucu Riwayati selaku pejabat pengadaan barang/jasa pengiriman penggandaan pada Setjen MPR tahun 2020-2021, dan Fahmi Idris selaku kelompok kerja unit kerja pengadaan barang dan jasa (Pokja UKPBJ) di Setjen MPR tahun 2020.

Pada Jumat, 20 Juni 2025, KPK resmi mengumumkan penyidikan baru, yakni perkara dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di MPR.

"Benar, ada penyidikan baru," kata Budi kepada wartawan, Jumat malam, 20 Juni 2025.

Budi menjelaskan, perkara baru dimaksud adalah terkait penerimaan gratifikasi pengadaan di MPR. Akan tetapi, Budi tidak menjelaskan pengadaan apa yang tengah disidik KPK.

"Terkait dugaan gratifikasi pengadaan," pungkas Budi.

Saat ditanya apakah sudah ada tersangka dalam perkara tersebut, Budi belum meresponsnya. Beberapa pimpinan KPK juga belum merespons saat ditanya terkait penyidikan perkara baru ini.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya