Berita

Kepala Biro Humas dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Sunardi Manampiar Sinaga (paling kanan) /RMOL

Politik

Kemnaker: Pekerja Harus Protes jika Perusahaan Tak Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan

SABTU, 21 JUNI 2025 | 13:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau para pekerja untuk proaktif memperjuangkan haknya, termasuk dengan memprotes perusahaan yang tidak mendaftarkan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan. 

Hal itu disampaikan Kepala Biro Humas dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Sunardi Manampiar Sinaga, dalam diskusi publik Double Check bertajuk “Lapangan Kerja, UMKM, dan Kemandirian Ekonomi Indonesia” yang digelar di Toety Heratu Museum, Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu 21 Juni 2025. 

“Para pekerja harus protes kepada perusahaan jika dia tidak didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Sunardi.


Ia menjelaskan bahwa manfaat BPJS Ketenagakerjaan sangat besar dan mencakup berbagai perlindungan penting bagi pekerja. Di antaranya adalah jaminan kecelakaan kerja, jaminan kehilangan pekerjaan, hingga menjadi basis data bagi berbagai program bantuan pemerintah seperti subsidi upah.

“Manfaat BPJS ketenagakerjaan cukup banyak. Mulai dari jaminan kecelakaan kerja ada di dalamnya jaminan kehilangan pekerjaan juga ada di dalamnya. Bahkan sekarang kita juga pemerintah memberikan basic data bantuan subsidi upah itu menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Sunardi pun mengajak pekerja untuk memastikan dirinya terdaftar dalam program tersebut demi perlindungan sosial yang lebih baik. Menurutnya, jika tidak terdaftar, pekerja akan kesulitan saat menghadapi risiko kerja atau saat pemerintah menyalurkan berbagai bantuan.

“Ini perlu kita kembangkan, tolong para pekerja dalam kesempatan ini saya sampaikan harus mendaftarkan diri ke BPJS ketenagakerjaan, karena ini nilai proteksinya cukup banyak, kalau tidak mendaftar di situ nanti akan mengalami berbagai kesulitan,” pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya