Berita

Kepala Unit Pelayanan, Pemungutan, Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta Barat, Hawan Aries Bhirawa/RMOL

Nusantara

Ada Penghapusan Sanksi Administratif, Samsat Jakbar: Warga yang Bayar Pajak Naik 47 persen

JUMAT, 20 JUNI 2025 | 19:07 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Samsat Jakarta Barat mencatat adanya peningkatan masyarakat yang mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sejak diberlakukan penghapusan sanksi administrasi pada 14 Juni 2025. Program ini masih berlangsung hingga 31 Agustus 2025.

"Antusias warga, alhamdulillah walaupun masih belum signifikan tapi ada penambahan. Jadi kami baru bisa lihat dari tanggal 14 Juni 2025 sampai dengan hari ini kita bandingkan seminggu sebelumnya, ada penambahan peningkatan, penerimaan kurang lebih 47 persen," kata Kepala Unit Pelayanan, Pemungutan, Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta Barat, Hawan Aries Bhirawa, Jumat, 20 Juni 2025.

Menurut data yang diperoleh, pada 9-12 Juni 2025 terdapat 1.545 unit kendaraan yang membayar pajak, dengan jumlah pajak yang dibayarkan Rp2.488.430.500. 


Sedangkan pada periode 16-19 Juni 2025 terdapat 2.502 unit kendaraan yang mengurus pajak dengan total Rp5.286.827.400.

Data di atas menunjukkan adanya kenaikan cukup signifikan dengan persentase 47,07 persen, dari yang tadinya rata-rata Rp622.107.625 per hari menjadi Rp1.321.706,850 per hari.

"Ya tujuan daripada penghapusan sanksi adalah memberikan atau meringankan beban masyarakat. Melalui penghapusan sanksi ini dan diharapkan masyarakat turut merasakan kebahagiaan dengan peringatan HUT ke-498 DKI Jakarta dan Kemerdekaan RI," jelas Hawan.

Untuk itu, Hawan meminta masyarakat memanfaatkan waktu yang ada. Jangan sampai, masyarakat baru urus pajak kendaraan jelang akhir Agustus 2025.

"Diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan, tentu secara signifikanlah. Cuma biasanya memang masyarakat ini nanti di akhir-akhir masa penghapusan, biasa dua minggu sebelum tanggal 31 Agustus, barulah ramai Samsat. Saat ini memang ada peningkatan tapi belum signifikan, cuma memang kami harapkan mengalir aja target kami agar bisa tercapai di akhir tahun," tutur Hawan.

Adapun kebijakan ini tertuang melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 seiring dengan peringatan HUT ke-498 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-80 RI.

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB berlaku mulai 14 Juni sampai 31 Agustus 2025. 

Penghapusan sanksi administrasi pajak dan balik nama ini akan berlaku otomatis bagi pengguna kendaraan yang akan membayar tanpa perlu mengajukan permohonan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya