Berita

Kepala Unit Pelayanan, Pemungutan, Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta Barat, Hawan Aries Bhirawa/RMOL

Nusantara

Ada Penghapusan Sanksi Administratif, Samsat Jakbar: Warga yang Bayar Pajak Naik 47 persen

JUMAT, 20 JUNI 2025 | 19:07 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Samsat Jakarta Barat mencatat adanya peningkatan masyarakat yang mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sejak diberlakukan penghapusan sanksi administrasi pada 14 Juni 2025. Program ini masih berlangsung hingga 31 Agustus 2025.

"Antusias warga, alhamdulillah walaupun masih belum signifikan tapi ada penambahan. Jadi kami baru bisa lihat dari tanggal 14 Juni 2025 sampai dengan hari ini kita bandingkan seminggu sebelumnya, ada penambahan peningkatan, penerimaan kurang lebih 47 persen," kata Kepala Unit Pelayanan, Pemungutan, Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta Barat, Hawan Aries Bhirawa, Jumat, 20 Juni 2025.

Menurut data yang diperoleh, pada 9-12 Juni 2025 terdapat 1.545 unit kendaraan yang membayar pajak, dengan jumlah pajak yang dibayarkan Rp2.488.430.500. 


Sedangkan pada periode 16-19 Juni 2025 terdapat 2.502 unit kendaraan yang mengurus pajak dengan total Rp5.286.827.400.

Data di atas menunjukkan adanya kenaikan cukup signifikan dengan persentase 47,07 persen, dari yang tadinya rata-rata Rp622.107.625 per hari menjadi Rp1.321.706,850 per hari.

"Ya tujuan daripada penghapusan sanksi adalah memberikan atau meringankan beban masyarakat. Melalui penghapusan sanksi ini dan diharapkan masyarakat turut merasakan kebahagiaan dengan peringatan HUT ke-498 DKI Jakarta dan Kemerdekaan RI," jelas Hawan.

Untuk itu, Hawan meminta masyarakat memanfaatkan waktu yang ada. Jangan sampai, masyarakat baru urus pajak kendaraan jelang akhir Agustus 2025.

"Diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan, tentu secara signifikanlah. Cuma biasanya memang masyarakat ini nanti di akhir-akhir masa penghapusan, biasa dua minggu sebelum tanggal 31 Agustus, barulah ramai Samsat. Saat ini memang ada peningkatan tapi belum signifikan, cuma memang kami harapkan mengalir aja target kami agar bisa tercapai di akhir tahun," tutur Hawan.

Adapun kebijakan ini tertuang melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 seiring dengan peringatan HUT ke-498 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-80 RI.

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB berlaku mulai 14 Juni sampai 31 Agustus 2025. 

Penghapusan sanksi administrasi pajak dan balik nama ini akan berlaku otomatis bagi pengguna kendaraan yang akan membayar tanpa perlu mengajukan permohonan.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Pemerintah Didesak Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 02 September 2026 | 12:22

Anggaran Kementerian LH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp2,57 Triliun

Rabu, 02 September 2026 | 12:16

Film Animasi Terlaris China All Wishes Come True Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Rabu, 02 September 2026 | 11:56

Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Vladivostok

Rabu, 02 September 2026 | 11:53

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 11:49

Siaga 98 Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Perampasan Tanpa Pemidanaan

Rabu, 02 September 2026 | 11:38

Prabowo Tiba di Vladivostok, Penuhi Undangan Putin Hadiri EEF ke-11

Rabu, 02 September 2026 | 11:24

Komdigi Usul Tambahan Rp3,23 Triliun, DPR Ingatkan Ini

Rabu, 02 September 2026 | 11:19

Mending Persoalkan Kasus Judol Ketimbang Ribut Pernyataan Budi Arie

Rabu, 02 September 2026 | 11:17

AHY: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga!

Rabu, 02 September 2026 | 10:58

Selengkapnya