Berita

Ilustrasi PT Sritex/Net

Hukum

Direktur Keuangan Sritex Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos Presiden Covid-19

JUMAT, 20 JUNI 2025 | 16:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur Keuangan PT Sritex, Supartodi, dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) presiden untuk penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial tahun 2020.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Jumat, 20 Juni 2025, tim penyidik memeriksa 3 orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan DIY," kata Budi kepada wartawan, Jumat siang, 20 Juni 2025.


Tiga orang saksi tersebut yakni Allan Moran Severino selaku mantan Direktur Keuangan PT Sritex, Adi Wahyono selaku Kepala Biro Umum Kemensos tahun 2017-2020, dan Supartodi selaku Direktur Keuangan PT Sritex.

Selain itu, tim penyidik juga memanggil Citrawati selaku Direktur PT Bina San Prima untuk hadir dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Perkara dugaan korupsi bansos presiden ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp250 miliar dari 6 juta paket bansos di tahap 3, 5, dan 6 dengan nilai kontrak Rp900 miliar.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan satu orang tersangka, yakni Ivo Wongkaren selaku Direktur Utama PT Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada.

Ivo Wongkaren sebelumnya juga sudah divonis dalam kasus penyaluran bansos beras Covid-19. Dia divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Selain itu, Ivo juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp62.591.907.120 (Rp62,59 miliar) subsider 5 tahun kurungan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya