Berita

Keluarga Rahmat Kurniawan bersama kuasa hukum/Ist

Nusantara

Berharap Keadilan, Keluarga Anak Korban Pembunuhan Tahlilan di Pengadilan

RABU, 18 JUNI 2025 | 22:05 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Suasana haru mengiringi jalannya sidang kasus pembunuhan terhadap Rahmat Kurniawan, anak di bawah umur, yang digelar di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Rabu 18 Juni 2025.

Dalam sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan yang menjerat terdakwa dengan empat pasal pidana berat.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kekerasan terhadap anak yang berujung maut. 


JPU dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah mendakwa terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, serta Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Kuasa Hukum keluarga korban, Dede Setiawan mengatakan, adanya harapan besar kepada kejaksaan dan majelis hakim untuk memberikan putusan yang adil dan mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

“Kami mewakili keluarga betul-betul menaruh harapan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dan Pengadilan Negeri Gunung Sugih agar terdakwa dijatuhi sanksi pidana yang seberat-beratnya dan setimpal dengan perbuatannya,” tegasnya.

Keterbatasan ruang sidang tidak menghalangi keluarga dan warga yang datang memberi dukungan.

Dalam video yang diterima redaksi, di halaman pengadilan, mereka menggelar doa bersama dan tahlil untuk almarhum Rahmat Kurniawan.

“Kami berterima kasih kepada keluarga dan elemen masyarakat yang hadir hari ini, bahkan tadi bersama-sama mengirimkan Al-Fatihah untuk korban,” kata Dede.

Warga yang hadir menilai tindakan tersebut sebagai bentuk solidaritas dan penghormatan terhadap nyawa anak yang menjadi korban kekerasan brutal. 

"Mereka berharap keadilan ditegakkan secara utuh," demikian Dede.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya