Berita

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito/RMOL

Politik

DKPP Sambut Baik Putusan MK Terkait Penguatan Kesekretariatan Diatur di UU

JUMAT, 13 JUNI 2025 | 11:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perkara Nomor 34/PUU-XXIII/2025, yang dalam pertimbangannya mengamanatkan penguatan kesekretariatan lembaga tersebut.

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito menyampaikan, meskipun pokok putusan MK menolak gugatan yang diajukan, namun terdapat pertimbangan hukum yang dimasukkan terkait perbaikan kelembagaan DKPP.

"Justru putusan MK itu, dipertimbangan. Putusannya kan mengamanatkan agar kemandirian," ujar Heddy kepada wartawan, dikutip Jumat, 13 Juni 2025.


Dia menjelaskan, MK sangat jelas dalam poin pertimbangan hukumnya menyebutkan penguatan kelembagaan DKPP terfokus pada pengaturan kesekretariatannya.

Sebab bunyi poin pertimbangan hukum MK dalam  Putusan Perkara Nomor 34/PUU-XXIII/2025 adalah, "Namun demikian, Mahkamah perlu menegaskan, dalam perubahan UU Pemilu pembuat undang-undang harus mengatur agar DKPP dan unit organisasi pendukung tidak seolah-olah berada dalam cabang kekuasaan lain yang berpotensi menggerakkan independensi DKPP sebagai salah satu penyelenggara pemilu".

Poin pertimbangan hukum itu, didasarkan pada fakta hukum yang dilayangkan para Pemohon perkara, dimana menyebutkan adanya intervensi dalam penentuan Sekretaris DKPP yang akan menjabat, karena secara struktural kesekretariatan masih di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), seperti terjadi pada masa kepemimpinan Prof. Muhammad.

"Kan itu sebenarnya bukan soal DKPP-nya ya, tolong teman-teman pahami. Tapi soal sekretariatnya. Jadi itu dipahami dulu ya itu beda ya soal kesekretariatan DKPP agar dipertimbang putusan agar diperkuat kemandiriannya," sambung Heddy menjelaskan.

"Bahkan di pertimbangan putusan itu menyebutkan agar calon sekretaris atau sekjen, apapun sebutannya nanti dibutuhkan DKPP, dan ditetapkan oleh Kemendagri atau presiden berdasarkan usulan DKPP," tambahnya.

Oleh karena itu, Heddy berharap putusan MK yang memuat pertimbangan hukum penguatan kelembagaan DKPP dari segi kesekretariatannya, diharapkan dapat disusun dalam UU Pemilu yang baru akan direvisi pada tahun 2026 mendatang.

"Putusan MK itu adalah bentuk dari penguatan kesekretariatan DKPP, jadi itu saja karena saya sangat mengapresiasi putusan MK. Bahwa saya ketua DKPP berterima kasih, karena MK mendukung penguatan sekretariat DKPP," demikian Heddy menambahkan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya