Berita

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito/RMOL

Politik

DKPP Sambut Baik Putusan MK Terkait Penguatan Kesekretariatan Diatur di UU

JUMAT, 13 JUNI 2025 | 11:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perkara Nomor 34/PUU-XXIII/2025, yang dalam pertimbangannya mengamanatkan penguatan kesekretariatan lembaga tersebut.

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito menyampaikan, meskipun pokok putusan MK menolak gugatan yang diajukan, namun terdapat pertimbangan hukum yang dimasukkan terkait perbaikan kelembagaan DKPP.

"Justru putusan MK itu, dipertimbangan. Putusannya kan mengamanatkan agar kemandirian," ujar Heddy kepada wartawan, dikutip Jumat, 13 Juni 2025.


Dia menjelaskan, MK sangat jelas dalam poin pertimbangan hukumnya menyebutkan penguatan kelembagaan DKPP terfokus pada pengaturan kesekretariatannya.

Sebab bunyi poin pertimbangan hukum MK dalam  Putusan Perkara Nomor 34/PUU-XXIII/2025 adalah, "Namun demikian, Mahkamah perlu menegaskan, dalam perubahan UU Pemilu pembuat undang-undang harus mengatur agar DKPP dan unit organisasi pendukung tidak seolah-olah berada dalam cabang kekuasaan lain yang berpotensi menggerakkan independensi DKPP sebagai salah satu penyelenggara pemilu".

Poin pertimbangan hukum itu, didasarkan pada fakta hukum yang dilayangkan para Pemohon perkara, dimana menyebutkan adanya intervensi dalam penentuan Sekretaris DKPP yang akan menjabat, karena secara struktural kesekretariatan masih di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), seperti terjadi pada masa kepemimpinan Prof. Muhammad.

"Kan itu sebenarnya bukan soal DKPP-nya ya, tolong teman-teman pahami. Tapi soal sekretariatnya. Jadi itu dipahami dulu ya itu beda ya soal kesekretariatan DKPP agar dipertimbang putusan agar diperkuat kemandiriannya," sambung Heddy menjelaskan.

"Bahkan di pertimbangan putusan itu menyebutkan agar calon sekretaris atau sekjen, apapun sebutannya nanti dibutuhkan DKPP, dan ditetapkan oleh Kemendagri atau presiden berdasarkan usulan DKPP," tambahnya.

Oleh karena itu, Heddy berharap putusan MK yang memuat pertimbangan hukum penguatan kelembagaan DKPP dari segi kesekretariatannya, diharapkan dapat disusun dalam UU Pemilu yang baru akan direvisi pada tahun 2026 mendatang.

"Putusan MK itu adalah bentuk dari penguatan kesekretariatan DKPP, jadi itu saja karena saya sangat mengapresiasi putusan MK. Bahwa saya ketua DKPP berterima kasih, karena MK mendukung penguatan sekretariat DKPP," demikian Heddy menambahkan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya