Berita

Gurubesar Ilmu Hukum Internasional Profesor Hikmahanto Juwana/RMOL

Politik

Prof Hikmahanto Apresiasi Langkah Prancis dan Arab Saudi terhadap Palestina

KAMIS, 12 JUNI 2025 | 18:29 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Gurubesar Ilmu Hukum Internasional Universitas Indonesia, Profesor Hikmahanto Juwana, mengapresiasi langkah Presiden Prancis Emmanuel Macron dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman yang menjadi ketua inisiasi two state solution dalam konflik Palestina dan Israel.

“Apa yang dilakukan oleh Presiden Macron dengan Saudi ini tentu perlu diapresiasi,” kata Prof Hikmahanto dalam acara Dialektika Demokrasi bertajuk "Peta Politik Prancis-Arab Saudi dalam Two-State Solution untuk Redam Konflik Palestina-Israel", di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis, 12 Juni 2025.

Hikmahanto menambahkan, ada perkembangan yang cukup bagus dari negara-negara non-Islam terutama di Eropa, tentang kemerdekaan Palestina. Seperti Prancis, Irlandia, Spanyol dan lain sebagainya yang mengaku siap untuk menyatakan Palestina harus merdeka. 


“Jika Palestina tidak dimerdekakan, maka Israel akan terus melakukan tindakan babi buta. Perdana Menteri Inggris sudah keras menyatakan tindakan yang dilakukan Israel ini sudah mengarah ke genosida,” tutupnya.

Presiden Prancis Emmanuel Macron telah berbicara dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman. Kedua pemimpin tersebut mengutuk dimulainya kembali serangan Israel di Gaza.

Macron mengatakan mereka akan menjadi ketua bersama konferensi tentang solusi dua negara, yang bertujuan untuk "membantu menghidupkan kembali perspektif politik bagi warga Israel dan Palestina.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Muhammadiyah Himpun Rp6 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Rp3,4 Miliar Telah Disalurkan

Sabtu, 05 September 2026 | 10:18

Emas Antam Ambruk Rp30.000, Termurah Dibanderol Rp1,3 Juta

Sabtu, 05 September 2026 | 09:19

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Hukuman Dua Pelaku Diringankan

Sabtu, 05 September 2026 | 08:50

Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertagas Perkuat Layanan dan Keandalan Energi

Sabtu, 05 September 2026 | 08:14

112 Tersangka Kasus Karhutla Sudah Ditangkap, 55 Perkaran Dilidik

Sabtu, 05 September 2026 | 07:41

RUU Perampasan Aset Potensial Menjarah Aset Seluruh Rakyat

Sabtu, 05 September 2026 | 06:46

112 Tersangka Kasus Karhutla Ditangkap, Terbanyak di Riau

Sabtu, 05 September 2026 | 06:34

Muhammadiyah Layani Penyintas Gempa NTT

Sabtu, 05 September 2026 | 06:17

JHL Foundation Beri Beasiswa Kelapa untuk 100 Mahasiswa UBB

Sabtu, 05 September 2026 | 06:02

Operasi Modifikasi Cuaca Dioptimalkan di Kalbar dan Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 05:52

Selengkapnya