Berita

Gurubesar Ilmu Hukum Internasional Profesor Hikmahanto Juwana/RMOL

Politik

Prof Hikmahanto Apresiasi Langkah Prancis dan Arab Saudi terhadap Palestina

KAMIS, 12 JUNI 2025 | 18:29 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Gurubesar Ilmu Hukum Internasional Universitas Indonesia, Profesor Hikmahanto Juwana, mengapresiasi langkah Presiden Prancis Emmanuel Macron dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman yang menjadi ketua inisiasi two state solution dalam konflik Palestina dan Israel.

“Apa yang dilakukan oleh Presiden Macron dengan Saudi ini tentu perlu diapresiasi,” kata Prof Hikmahanto dalam acara Dialektika Demokrasi bertajuk "Peta Politik Prancis-Arab Saudi dalam Two-State Solution untuk Redam Konflik Palestina-Israel", di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis, 12 Juni 2025.

Hikmahanto menambahkan, ada perkembangan yang cukup bagus dari negara-negara non-Islam terutama di Eropa, tentang kemerdekaan Palestina. Seperti Prancis, Irlandia, Spanyol dan lain sebagainya yang mengaku siap untuk menyatakan Palestina harus merdeka. 


“Jika Palestina tidak dimerdekakan, maka Israel akan terus melakukan tindakan babi buta. Perdana Menteri Inggris sudah keras menyatakan tindakan yang dilakukan Israel ini sudah mengarah ke genosida,” tutupnya.

Presiden Prancis Emmanuel Macron telah berbicara dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman. Kedua pemimpin tersebut mengutuk dimulainya kembali serangan Israel di Gaza.

Macron mengatakan mereka akan menjadi ketua bersama konferensi tentang solusi dua negara, yang bertujuan untuk "membantu menghidupkan kembali perspektif politik bagi warga Israel dan Palestina.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya