Berita

Wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya/Net

Bisnis

Hipmi Dukung Pemerintah Cabut Empat IUP di Raja Ampat

RABU, 11 JUNI 2025 | 00:19 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mendukung keputusan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang resmi menyetop dengan permanen empat Izin Usaha Pertambangan (IUP)tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

"(Pencabutan empat IUP) ini merupakan langkah tegas dalam memastikan hanya investor yang patuh hukum dan memiliki komitmen keberlanjutan yang bisa beroperasi," kata Sekjen Hipmi yang juga Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Batubara dan Mineral Indonesia (Aspebindo), Anggawira dalam keterangan resmi pada Selasa 10 Juni 2025.

Menurut Anggawira, pencabutan IUP sesuai dengan mandat UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, PP No. 96 Tahun 2021, serta Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 yang menekankan pentingnya penertiban izin dan pemanfaatan lahan.


Tak hanya itu, Anggawira juga merespons langkah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang turun langsung ke lapangan saat polemik ini bergulir.

"Ini sekaligus menegaskan pentingnya menjaga kedaulatan dalam tata kelola sumber daya alam," kata Anggawira.

Selain mencabut empat IUP, Anggawira juga menanggapi isu jarak tambang dengan kawasan wisata, di mana berdasarkan verifikasi awal, lokasi tambang berada sekitar 30–40 kilometer dari destinasi utama wisata di Pulau Piaynemo. 

Menurut Anggawira, jarak tersebut masih tergolong aman selama operasional tambang mematuhi ketentuan hukum dan etika lingkungan hidup sesuai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL.

"Yang penting, kegiatan tambang harus sesuai dokumen AMDAL, dilakukan reklamasi dan pascatambang sesuai regulasi, serta menghormati hak-hak masyarakat adat dengan menerapkan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC)," kata Anggawira.

Adapun empat perusahaan yang dicabut IUP-nya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham. Sementara itu untuk izin kontrak karya nikel milik PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha BUMN Antam tidak dicabut pemerintah.



Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

UPDATE

Bursa Asia Awali November di Zona Merah

Senin, 02 November 2026 | 08:21

Laba Samindo Resources Melonjak 53 Persen, Efisiensi Biaya Jadi Penopang

Senin, 02 November 2026 | 07:55

Jet Pribadi Jatuh dan Meledak Dekat Permukiman, Sembilan Orang Tewas

Senin, 02 November 2026 | 07:40

Dituding Manipulasi Suara, Ketua KPU India Didesak Mundur

Senin, 02 November 2026 | 07:20

OJK: Tak Ada Dua Sanksi untuk Satu Pelanggaran di Pasar Modal

Senin, 02 November 2026 | 07:06

Polda Metro Tak Cukup Minta Maaf soal “Mahasewa Bayaran”

Senin, 02 November 2026 | 06:40

Kelurahan Berperan Besar Menuju Jakarta Kota Global

Senin, 02 November 2026 | 06:36

Potensi Pasar Asuransi Syariah RI Masih Besar

Senin, 02 November 2026 | 06:00

PPP NTB Protes Mardiono Asal Pecat Pengurus

Senin, 02 November 2026 | 05:39

Ketika Syarat Konstitusional Wapres Dipersoalkan

Senin, 02 November 2026 | 05:26

Selengkapnya