Berita

ilustrasi kegiatan belajar mengajar di sekolah/RMOLJateng

Politik

DPR Tegaskan Sekolah Swasta Gratis Siap Diatur di RUU Sisdiknas

SELASA, 10 JUNI 2025 | 13:22 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Wakil Ketua Komisi X DPR My Esti Wijayanti menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar diberikan gratis, termasuk di sekolah swasta bersifat final dan mengikat. 

Oleh karena itu, ia menyebut putusan sekolah gratis bagi SD sampai SMA swasta itu akan masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang saat ini sedang dalam proses pembahasan di DPR.

“Keputusan MK untuk gratis pendidikan dasar, terutama SD-SMP, itu adalah keputusan yang sudah final dan mengikat. Maka segera harus kita atur di dalam RUU Sisdiknas maupun juga kita atur di dalam regulasi yang lain dan segera harus kita bahas dengan kementerian," kata My Esti kepada wartawan, Selasa,10 Juni 2025.


Ia mengatakan pelaksanaan kebijakan ini perlu diatur dengan baik, khususnya terkait kesiapan anggaran dan ketentuan teknis sehingga perlu ada aturan turunan untuk menjalankan putusan MK.

"Karena putusan MK ini kan tidak hanya berbicara SD-SMP itu gratis baik negeri maupun swasta, tetapi ada aturan-aturan dan putusan-putusan lainnya yang mengikuti mengenai hal itu. Apakah itu sesuai dengan standar pendidikan dan kurikulum yang ditetapkan oleh kementerian, kemudian juga dengan ketentuan-ketentuan tertentu terkait dengan pengelolaan dan pengawasan, dan yang lain-lain," jelasnya.

Pihaknya mengatakan kebijakan ini belum dapat langsung diimplementasikan pada tahun 2025 karena belum ada alokasi anggaran. Namun ia memastikan DPR akan segera membahasnya sehingga pelaksanaan putusan MK bisa diterapkan pada tahun ajaran 2026 mendatang dan akan dijelaskan secara spesifik dalam RUU Sisdiknas.

“Karena memang anggarannya belum teralokasi pada tahun anggaran 2025, maka sulit bagi kami untuk mengatakan harus berjalan 2025. Tetapi ketika mengatakan bahwa itu akan dilakukan di 2026, nah itulah yang kemudian sekarang kami akan segera diskusikan secara lebih mendalam,” beber dia.

Meski demikiian, politikus PDIP ini bersyukur atas putusan MK tersebut mengingat kewajiban negara memfasilitasi pendidikan dasar rakyat merupakan amanat konstitusi UUD 1945.

“Karena ini yang selalu kami suarakan di ruang rapat Komisi X DPR. Kami selalu mengingatkan kepada Pemerintah bahwa UUD 1945 mengamanatkan Negara harus hadir memberikan pembiayaan pendidikan saat kita bicara soal wajib belajar,” tutupnya.

Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK memerintahkan Pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun untuk masyarakat di sekolah swasta.

Dalam putusannya, MK menegaskan Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) harus menjamin terwujudnya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar secara gratis. Hal itu berlaku untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya