Berita

Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Shelter Tsunami NTB/Ist

Hukum

Mantan Kepala Proyek Waskita Karya Divonis 7,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Shelter Tsunami

RABU, 04 JUNI 2025 | 15:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Kepala Proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Agus Herijanto, divonis bersalah melakukan korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang merugikan negara hingga Rp18 miliar.

Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengatakan, Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram telah menjatuhkan pidana terhadap dua terdakwa pada hari ini, Rabu, 4 Juni 2024.

Kedua terdakwa dimaksud, yakni Agus Herijanto (AH) selaku mantan Kepala Proyek Waskita Karya, dan Aprialely Nirmala (AN) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).


"Kedua terdakwa karena terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU 31/1999 Jo UU 20/2001 sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum," kata Budi kepada wartawan. 

Adapun pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap kedua terdakwa, yakni terhadap terdakwa I, Aprialely Nirmala berupa pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa II, Agus Heriyanto divonis pidana penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.302.309.220, dan apabila terdakwa tidak mampu memenuhi pembayaran uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Budi menjelaskan, kedua terdakwa dimaksud telah merugikan keuangan negara mencapai Rp18 miliar atau total loss, di mana bangunan shelter tsunami di NTB mangkrak dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim, di mana putusan tersebut tepat sesuai dengan tuntutan yang disampaikan JPU KPK," pungkas Budi.

Korupsi proyek shelter tsunami di NTB ini menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp18.486.700.654 (Rp18,48 miliar). Proyek ini dimenangkan PT Waskita Karya dengan nilai penawaran Rp19.602.100.000 (Rp19,6 miliar).

Hasil penilaian tim ahli ITB terhadap bangunan TES di NTB menunjukkan bahwa pembangunan TES belum mencapai tujuan yang ditetapkan, yaitu memberikan perlindungan terhadap tsunami. 

Kegagalan ini terjadi karena ada empat temuan utama, antara lain; 

1. Kegagalan dalam memenuhi tujuan perencanaan:
Bangunan TES yang dibangun belum mampu memberikan perlindungan yang memadai terhadap tsunami, melenceng dari tujuan awal yang ditetapkan pada 2013-2014.

2. Bangunan TES tidak berfungsi optimal:
Pembangunan TES tidak dapat berfungsi optimal sebagai tempat evakuasi untuk masyarakat yang terkena bahaya tsunami.

3. Kegagalan konstruksi:
Ada indikasi bahwa terjadi kegagalan dalam konstruksi dan desain bangunan TES, sehingga tidak dapat memberikan perlindungan yang diharapkan.

4. Kondisi bangunan yang tidak layak:
Beberapa bangunan TES mengalami kerusakan atau retak-retak, sehingga tidak lagi layak untuk digunakan sebagai tempat evakuasi. 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya