Berita

Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Shelter Tsunami NTB/Ist

Hukum

Mantan Kepala Proyek Waskita Karya Divonis 7,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Shelter Tsunami

RABU, 04 JUNI 2025 | 15:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Kepala Proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Agus Herijanto, divonis bersalah melakukan korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang merugikan negara hingga Rp18 miliar.

Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengatakan, Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram telah menjatuhkan pidana terhadap dua terdakwa pada hari ini, Rabu, 4 Juni 2024.

Kedua terdakwa dimaksud, yakni Agus Herijanto (AH) selaku mantan Kepala Proyek Waskita Karya, dan Aprialely Nirmala (AN) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).


"Kedua terdakwa karena terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU 31/1999 Jo UU 20/2001 sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum," kata Budi kepada wartawan. 

Adapun pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap kedua terdakwa, yakni terhadap terdakwa I, Aprialely Nirmala berupa pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa II, Agus Heriyanto divonis pidana penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.302.309.220, dan apabila terdakwa tidak mampu memenuhi pembayaran uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Budi menjelaskan, kedua terdakwa dimaksud telah merugikan keuangan negara mencapai Rp18 miliar atau total loss, di mana bangunan shelter tsunami di NTB mangkrak dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim, di mana putusan tersebut tepat sesuai dengan tuntutan yang disampaikan JPU KPK," pungkas Budi.

Korupsi proyek shelter tsunami di NTB ini menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp18.486.700.654 (Rp18,48 miliar). Proyek ini dimenangkan PT Waskita Karya dengan nilai penawaran Rp19.602.100.000 (Rp19,6 miliar).

Hasil penilaian tim ahli ITB terhadap bangunan TES di NTB menunjukkan bahwa pembangunan TES belum mencapai tujuan yang ditetapkan, yaitu memberikan perlindungan terhadap tsunami. 

Kegagalan ini terjadi karena ada empat temuan utama, antara lain; 

1. Kegagalan dalam memenuhi tujuan perencanaan:
Bangunan TES yang dibangun belum mampu memberikan perlindungan yang memadai terhadap tsunami, melenceng dari tujuan awal yang ditetapkan pada 2013-2014.

2. Bangunan TES tidak berfungsi optimal:
Pembangunan TES tidak dapat berfungsi optimal sebagai tempat evakuasi untuk masyarakat yang terkena bahaya tsunami.

3. Kegagalan konstruksi:
Ada indikasi bahwa terjadi kegagalan dalam konstruksi dan desain bangunan TES, sehingga tidak dapat memberikan perlindungan yang diharapkan.

4. Kondisi bangunan yang tidak layak:
Beberapa bangunan TES mengalami kerusakan atau retak-retak, sehingga tidak lagi layak untuk digunakan sebagai tempat evakuasi. 

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Gubernur Fakhiri Raih Golden Leader Award JMSI

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:02

1.000 Siswa Yatim Piatu Pemegang KJP Ikuti Try Out Gratis

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:30

Pemerintah Timor Leste Didorong Kembali Aktifkan Pas Lintas Batas

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:13

DKI Kunci Stok Beras dan Telur, Harga Dijaga Tetap Stabil

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:00

Ilusi Swasembada Pangan Kementan

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:45

RI Siap Borong Minyak AS Senilai Rp252 Triliun Pekan Depan

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:28

Kembali Diperiksa BPK, Gus Yaqut Sampaikan Klarifikasi Hingga Konfrontasi

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:13

Ulama Penjaga Optimisme dan Keteguhan Batin Rakyat Aceh

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:04

Diperiksa di Mapolresta Solo, Jokowi Beberkan Kisah Perkuliahan Hingga Skripsi

Rabu, 11 Februari 2026 | 21:50

NU Harus Bisa Menjawab Tantangan Zaman di Abad Kedua Perjalanan

Rabu, 11 Februari 2026 | 21:38

Selengkapnya