Berita

Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Shelter Tsunami NTB/Ist

Hukum

Mantan Kepala Proyek Waskita Karya Divonis 7,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Shelter Tsunami

RABU, 04 JUNI 2025 | 15:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Kepala Proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Agus Herijanto, divonis bersalah melakukan korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang merugikan negara hingga Rp18 miliar.

Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengatakan, Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram telah menjatuhkan pidana terhadap dua terdakwa pada hari ini, Rabu, 4 Juni 2024.

Kedua terdakwa dimaksud, yakni Agus Herijanto (AH) selaku mantan Kepala Proyek Waskita Karya, dan Aprialely Nirmala (AN) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).


"Kedua terdakwa karena terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU 31/1999 Jo UU 20/2001 sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum," kata Budi kepada wartawan. 

Adapun pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap kedua terdakwa, yakni terhadap terdakwa I, Aprialely Nirmala berupa pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa II, Agus Heriyanto divonis pidana penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.302.309.220, dan apabila terdakwa tidak mampu memenuhi pembayaran uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Budi menjelaskan, kedua terdakwa dimaksud telah merugikan keuangan negara mencapai Rp18 miliar atau total loss, di mana bangunan shelter tsunami di NTB mangkrak dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim, di mana putusan tersebut tepat sesuai dengan tuntutan yang disampaikan JPU KPK," pungkas Budi.

Korupsi proyek shelter tsunami di NTB ini menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp18.486.700.654 (Rp18,48 miliar). Proyek ini dimenangkan PT Waskita Karya dengan nilai penawaran Rp19.602.100.000 (Rp19,6 miliar).

Hasil penilaian tim ahli ITB terhadap bangunan TES di NTB menunjukkan bahwa pembangunan TES belum mencapai tujuan yang ditetapkan, yaitu memberikan perlindungan terhadap tsunami. 

Kegagalan ini terjadi karena ada empat temuan utama, antara lain; 

1. Kegagalan dalam memenuhi tujuan perencanaan:
Bangunan TES yang dibangun belum mampu memberikan perlindungan yang memadai terhadap tsunami, melenceng dari tujuan awal yang ditetapkan pada 2013-2014.

2. Bangunan TES tidak berfungsi optimal:
Pembangunan TES tidak dapat berfungsi optimal sebagai tempat evakuasi untuk masyarakat yang terkena bahaya tsunami.

3. Kegagalan konstruksi:
Ada indikasi bahwa terjadi kegagalan dalam konstruksi dan desain bangunan TES, sehingga tidak dapat memberikan perlindungan yang diharapkan.

4. Kondisi bangunan yang tidak layak:
Beberapa bangunan TES mengalami kerusakan atau retak-retak, sehingga tidak lagi layak untuk digunakan sebagai tempat evakuasi. 

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya