Berita

Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Shelter Tsunami NTB/Ist

Hukum

Mantan Kepala Proyek Waskita Karya Divonis 7,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Shelter Tsunami

RABU, 04 JUNI 2025 | 15:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Kepala Proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Agus Herijanto, divonis bersalah melakukan korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang merugikan negara hingga Rp18 miliar.

Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengatakan, Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram telah menjatuhkan pidana terhadap dua terdakwa pada hari ini, Rabu, 4 Juni 2024.

Kedua terdakwa dimaksud, yakni Agus Herijanto (AH) selaku mantan Kepala Proyek Waskita Karya, dan Aprialely Nirmala (AN) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).


"Kedua terdakwa karena terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU 31/1999 Jo UU 20/2001 sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum," kata Budi kepada wartawan. 

Adapun pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap kedua terdakwa, yakni terhadap terdakwa I, Aprialely Nirmala berupa pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa II, Agus Heriyanto divonis pidana penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.302.309.220, dan apabila terdakwa tidak mampu memenuhi pembayaran uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Budi menjelaskan, kedua terdakwa dimaksud telah merugikan keuangan negara mencapai Rp18 miliar atau total loss, di mana bangunan shelter tsunami di NTB mangkrak dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim, di mana putusan tersebut tepat sesuai dengan tuntutan yang disampaikan JPU KPK," pungkas Budi.

Korupsi proyek shelter tsunami di NTB ini menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp18.486.700.654 (Rp18,48 miliar). Proyek ini dimenangkan PT Waskita Karya dengan nilai penawaran Rp19.602.100.000 (Rp19,6 miliar).

Hasil penilaian tim ahli ITB terhadap bangunan TES di NTB menunjukkan bahwa pembangunan TES belum mencapai tujuan yang ditetapkan, yaitu memberikan perlindungan terhadap tsunami. 

Kegagalan ini terjadi karena ada empat temuan utama, antara lain; 

1. Kegagalan dalam memenuhi tujuan perencanaan:
Bangunan TES yang dibangun belum mampu memberikan perlindungan yang memadai terhadap tsunami, melenceng dari tujuan awal yang ditetapkan pada 2013-2014.

2. Bangunan TES tidak berfungsi optimal:
Pembangunan TES tidak dapat berfungsi optimal sebagai tempat evakuasi untuk masyarakat yang terkena bahaya tsunami.

3. Kegagalan konstruksi:
Ada indikasi bahwa terjadi kegagalan dalam konstruksi dan desain bangunan TES, sehingga tidak dapat memberikan perlindungan yang diharapkan.

4. Kondisi bangunan yang tidak layak:
Beberapa bangunan TES mengalami kerusakan atau retak-retak, sehingga tidak lagi layak untuk digunakan sebagai tempat evakuasi. 

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

UPDATE

Dapur Emak-emak Dipastikan Terdampak Perang Timur Tengah

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:39

Kematian Siswa di Bengkulu Utara Tidak Terkait MBG

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:15

Pelaku Penculikan Satu Keluarga di Jombang Berhasil Diringkus Polisi

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:59

Perdagangan, Kapal dan Selat Hormuz

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:39

Komnas Haji Desak KY Ikut Pantau Sidang Praperadilan Gus Yaqut

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:15

DPRD Kota Bogor Terima Curhatan soal Syarat Pengurus RT/RW

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:59

Kesalahan Oknum Polisi Jangan jadi Alat Menyerang Institusi

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:40

Pelaku Pembunuhan Bocah di KBB Dijerat 20 Tahun Penjara

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:21

Rocky Gerung: Damai Adanya di Surga, Perang Pasti akan Berlanjut

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:55

DPRD Kota Bogor Godok Aturan Baru Penyelenggaraan Kesehatan

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:33

Selengkapnya