Berita

Ilustrasi jemaah haji/Net

Bisnis

Melalui Tiga Skema

Patuna Travel Siap Kembalikan Uang Calon Jemaah Haji Furoda

RABU, 04 JUNI 2025 | 13:43 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Patuna Travel Haji dan Umrah berjanji bakal mengembalikan seluruh uang jemaah haji yang membeli paket haji furoda atau mujamalah.

Hal itu disampaikan pemilik Patuna Travel Haji dan Umroh, Haji Syam Resfiadi ketika dikonfirmasi Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL mengenai otoritas pemerintah Arab Saudi batal mengeluarkan visa haji furoda.

“Kami sebagai travel juga sudah saya putuskan. Tidak sama sekali dipotong 1 rupiah pun atau 1 dolar pun uang jemaah yang sudah disetorkan. Semua yang terjadi kerugian ditanggung oleh kami sendiri,” kata Haji Syam lewat pesan elektroniknya pada Rabu, 4 Juni 2025.


Ia lantas memberikan solusi bagi para travel haji dan umroh tentang mekanisme pengembalian uang jemaah haji atas batalnya penerbitan visa furoda oleh Arab Saudi.

Pertama, semua uang direfund. Kedua deposit yang ada itu atau uang yang sudah dibayarkan dikonvert ke haji khusus dengan menyetorkan uang ke BPIH agar bisa mendapatkan porsi untuk musim haji yang akan datang.

“Yang kedua ini ada harapan, karena ada kepastian mendapatkan kuota visa haji tersebut, jadi haji kita baik itu haji reguler maupun haji khususnya,” jelas dia.

Sementara yang ketiga, kombinasi antara sebagian uang dikembalikan dan sebagian dijadikan deposit untuk disetorkan ke BPIH agar mendapatkan porsi kuota jemaah yang batal berangkat.

“Namun memang ada juga yang sama sekali tidak melakukan hal ini yaitu mereka membatalkan sebagian dari uang yang sudah dibayarkan  karena dampak dari biaya-biaya yang sudah dibayarkan seperti tiket hotel dan sebagainya,” beber Haji Syam.

“Apapun itu  tergantung dari travelnya apakah di awal pendaftaran ada perjanjian kalau gagal akan terkena biaya pembatalan dan seterusnya,” tutupnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya