Berita

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti/RMOL

Nusantara

Mendikdasmen Siap Jalankan Putusan MK soal Pendidikan Dasar Gratis

SENIN, 02 JUNI 2025 | 17:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pendidikan dasar di lembaga swasta digratiskan, direspon positif dan akan dijalankan oleh pemerintah.

Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti usai menghadiri Upacara Hari Lahir Pancasila 2025, di Gedung Pancasila, Jl. Taman Pejambon Senen, Jakarta Pusat, Senin, 2 Mei 2025.

"Keputusan MK itu kan final dan binding kan, artinya keputusannya paripurna dan mengikat. Karena itu tentu saja dalam pelaksanaannya kita terikat dengan keputusan MK itu," ujar Mu'ti.


Hanya saja dia menegaskan, untuk melaksanakan Putusan MK atas uji materiil Undang-Undang 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), pemerintah harus melaksanakan koordinasi lintas kementerian.

"Tetapi bagaimana melaksanakannya itu harus berkoordinasi dengan kementerian terkait," sambungnya menegaskan.

Oleh karena itu, Mu'ti memastikan pemerintah harus melakukan sejumlah langkah terlebih dahulu, sebelum melaksanakan putusan MK atas Perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama dengan tiga Pemohon perorangan yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

"Terutama (berkoordinasi dengan) Kementerian Keuangan, dan yang paling penting lagi arahan Bapak Presiden (Prabowo Subianto) dan persetujuan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) terkait dengan anggarannya," demikian mantan Sekretaris Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah itu menambahkan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya