Berita

Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional, Haryanto usai diperiksa KPK/RMOL

Hukum

Kasus Pemerasan Calon TKA

KPK Kembali Panggil Staf Ahli Menaker Haryanto

SENIN, 02 JUNI 2025 | 11:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Staf ahli Menteri Ketenagakerjaan, Haryanto kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2020-2023.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Senin 2 Juni 2025, tim penyidik memanggil dua orang dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Senin 2 Juni 2025.


Kedua orang saksi yang dipanggil adalah Suhartono selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, dan Haryanto selaku Direktur Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025, dan kini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.

Kedua orang tersangka itu hingga pukul 11.40 WIB belum hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Selain itu, kata Budi, hari ini tim penyidik juga memanggil dua orang dalam kapasitasnya sebagai saksi, yakni Fitriana Susilowati selaku pengantar kerja ahli madya Kemnaker, dan Rizky Junianto selaku Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA, Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing periode September 2024-2025. Keduanya sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.00 WIB.

Sejak Mei 2025 ini, KPK melakukan proses penyidikan dan menetapkan delapan orang tersangka. Namun identitas tersangka belum diumumkan secara resmi oleh KPK.

Para tersangka disebut berhasil mengumpulkan uang mencapai Rp53 miliar dari hasil pemerasan terhadap calon TKA.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Haryanto, Suhartono, Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019, dan Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA tahun 2024-2025.

Keempat tersangka itu telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Jumat 23 Mei 2025.

Kemudian empat orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing tahun 2021-2025, Putri Citra Wahyoe selaku Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 yang juga Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, dan Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.

Keempat tersangka tersebut juga telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Senin, 26 Mei 2025.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan pasal sangkaan terhadap delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Di mana oknum Kemnaker pada Dirjen Binapenta memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para calon kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," kata Asep kepada wartawan, Selasa 20 Mei 2025.

Dalam perkara ini, tim penyidik telah menggeledah beberapa tempat sejak Selasa, 20 Mei 2025 sampai dengan Jumat, 23 Mei 2025. Dari penggeledahan itu, KPK menyita 11 unit kendaraan mobil, dan dua unit kendaraan sepeda motor. Kendaraan tersebut sudah dibawa ke Rupbasan KPK di Cawang, Jakarta Timur.



Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya