Berita

Pengamat Citra Institute, Efriza/Ist

Politik

Putusan MK Beri Keadilan ke Rakyat Peroleh Akses Pendidikan Gratis

KAMIS, 29 MEI 2025 | 12:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materiil Undang-Undang 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), menjadi angin segar bagi masyarakat untuk bisa mengakses pendidikan dasar secara gratis.

Pengamat Citra Institute, Efriza menilai, putusan MK yang mengubah bunyi Pasal 34 ayat (2) UU Sidiknas akan memberikan kesempatan bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menenangah Pertama (SMP) secara gratis.

Pasalnya, dalam putusannya MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat selama tidak dimaknai pemerintah wajib menggelar pendidikan dasar tanpa memungut biaya baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta. 


"Putusan MK ini final dan mengikat. Artinya Pemerintah tunduk atas keputusan tersebut. Faktanya diyakini keputusan MK ini disambut antusias oleh masyarakat," ujar Efriza saat dihubungi RMOL, pada Kamis, 29 Mei 2025.

Dosen ilmu pemerintahan di Universita Pamulang (UNPAM) tersebut memerhatikan, akses pendidikan gratis di SD maupun SMP kerap tidak dapat memenuhi kuota, dan terkadang memunculkan masalah karena diduga peserta didik yang mendapatkan kelompok masyarakat mampu.

"Di sisi lain, daya tampung di Sekolah Negeri terbatas, sehingga terpaksa peserta didik itu memilih bersekolah di Sekolah Swasta. Dan pilihan swasta ini tentu saja pilihan yang sulit bagi masyarakat, karena biaya untuk sekolahnya tinggi," tuturnya.

Oleh karena terdapat putusan MK atas Perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama dengan tiga Pemohon perorangan yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum, menghadirkan keadilan akses pendidikan bagi masyarakat.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya