Berita

Pengamat Citra Institute, Efriza/Ist

Politik

Putusan MK Beri Keadilan ke Rakyat Peroleh Akses Pendidikan Gratis

KAMIS, 29 MEI 2025 | 12:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materiil Undang-Undang 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), menjadi angin segar bagi masyarakat untuk bisa mengakses pendidikan dasar secara gratis.

Pengamat Citra Institute, Efriza menilai, putusan MK yang mengubah bunyi Pasal 34 ayat (2) UU Sidiknas akan memberikan kesempatan bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menenangah Pertama (SMP) secara gratis.

Pasalnya, dalam putusannya MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat selama tidak dimaknai pemerintah wajib menggelar pendidikan dasar tanpa memungut biaya baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta. 


"Putusan MK ini final dan mengikat. Artinya Pemerintah tunduk atas keputusan tersebut. Faktanya diyakini keputusan MK ini disambut antusias oleh masyarakat," ujar Efriza saat dihubungi RMOL, pada Kamis, 29 Mei 2025.

Dosen ilmu pemerintahan di Universita Pamulang (UNPAM) tersebut memerhatikan, akses pendidikan gratis di SD maupun SMP kerap tidak dapat memenuhi kuota, dan terkadang memunculkan masalah karena diduga peserta didik yang mendapatkan kelompok masyarakat mampu.

"Di sisi lain, daya tampung di Sekolah Negeri terbatas, sehingga terpaksa peserta didik itu memilih bersekolah di Sekolah Swasta. Dan pilihan swasta ini tentu saja pilihan yang sulit bagi masyarakat, karena biaya untuk sekolahnya tinggi," tuturnya.

Oleh karena terdapat putusan MK atas Perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama dengan tiga Pemohon perorangan yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum, menghadirkan keadilan akses pendidikan bagi masyarakat.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya