Berita

Pengamat Citra Institute, Efriza/Ist

Politik

Putusan MK Beri Keadilan ke Rakyat Peroleh Akses Pendidikan Gratis

KAMIS, 29 MEI 2025 | 12:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materiil Undang-Undang 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), menjadi angin segar bagi masyarakat untuk bisa mengakses pendidikan dasar secara gratis.

Pengamat Citra Institute, Efriza menilai, putusan MK yang mengubah bunyi Pasal 34 ayat (2) UU Sidiknas akan memberikan kesempatan bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menenangah Pertama (SMP) secara gratis.

Pasalnya, dalam putusannya MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat selama tidak dimaknai pemerintah wajib menggelar pendidikan dasar tanpa memungut biaya baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta. 


"Putusan MK ini final dan mengikat. Artinya Pemerintah tunduk atas keputusan tersebut. Faktanya diyakini keputusan MK ini disambut antusias oleh masyarakat," ujar Efriza saat dihubungi RMOL, pada Kamis, 29 Mei 2025.

Dosen ilmu pemerintahan di Universita Pamulang (UNPAM) tersebut memerhatikan, akses pendidikan gratis di SD maupun SMP kerap tidak dapat memenuhi kuota, dan terkadang memunculkan masalah karena diduga peserta didik yang mendapatkan kelompok masyarakat mampu.

"Di sisi lain, daya tampung di Sekolah Negeri terbatas, sehingga terpaksa peserta didik itu memilih bersekolah di Sekolah Swasta. Dan pilihan swasta ini tentu saja pilihan yang sulit bagi masyarakat, karena biaya untuk sekolahnya tinggi," tuturnya.

Oleh karena terdapat putusan MK atas Perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama dengan tiga Pemohon perorangan yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum, menghadirkan keadilan akses pendidikan bagi masyarakat.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya