Berita

Polda Banten merilis penangkapan Charlie Chandra, Selasa, 20 Mei 2025/Repro

Hukum

Banjir Dukungan, Polda Banten Tak Terpengaruh Penggiringan Opini Charlie Chandra

SELASA, 20 MEI 2025 | 17:26 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Langkah tegas Polda Banten menangkap tersangka pemalsuan dokumen lahan seluas 8,7 hektare di kawasan PIK 2 Tangerang, Charlie Chandra banjir pujian.

Terlebih, proses penangkapan Charlie Chandra ini sempat terkendala karena tersangka menolak dijemput paksa di rumahnya yang berlokasi di Kompleks Golf Residence, Kemayoran, Jakarta Utara sejak Sabtu, 17 Mei 2025.

"Ini sebenarnya perkara biasa, tapi karena penggiringan opini, pembuatan narasi yang sifatnya sepenggal-sepenggal, tidak benar tapi karena dilakukan berulang-ulang, maka seolah-olah dianggap benar," tegas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten, AKBP Meryadi, Selasa, 20 Mei 2025.


Sontak, langkah tegas Polda Banten dengan menangkap Charlie Chandra pada Senin malam, 19 Mei 2025 ini pun menuai pujian dari warganet.

"Keren Polda Banten, bekerja sesuai fakta tidak dipengaruhi oleh opini publik," tulis akun lisaini_lee di kolom komentar Instagram Polda Banten.

"Bravo Pak Polisi, jangan kasih kendor," dukung akun hadi_tito.

"Akhirnya yang bikin kegaduhan ditangkap juga. Bravo Polri," tambah akun ronnysutan.

Sementara dalam konferensi pers di Polda Banten hari ini, Charlie Chandra tampak sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Ia dijerat Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya