Berita

Ilustrasi driver ojek online/RMOL

Bisnis

Driver Ancam Demo, Empat Aplikator Ojol Bantah Langgar Aturan Kemenhub

SENIN, 19 MEI 2025 | 20:28 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Empat perusahaan penyedia layanan transportasi online GoTo, Grab, Maxim, dan inDrive kompak membantah tudingan yang menyebut mereka menerapkan potongan aplikasi melewati 20 persen dari pendapatan mitra pengemudi alias driver ojek online (ojol).

Bantahan ini disampaikan jelang aksi unjuk rasa besar-besaran yang rencananya digelar oleh 25 ribu pengemudi ojol pada Selasa besok, 20 Mei 2025. Aksi itu digalang sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemotongan yang dianggap melampaui batas aturan pemerintah.

Direktur PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Catherine Hindra Sutjahyo menegaskan, pembagian pendapatan antara aplikator dan mitra pengemudi tetap mengacu pada regulasi yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022.


"Mitra mendapatkan 80 persen dan aplikator mendapatkan 20 persen. Ini enggak bisa berubah, kembali lagi kita benar-benar mengacu kepada peraturan Kementerian Perhubungan," kata Catherine di Jakarta, Senin 19 Mei 2025.

Hal senada dilontarkan Grab Indonesia. Director of 2-Wheels & Logistics Grab Indonesia, Tyas Widyastuti, menyebut bahwa anggapan soal potongan berlebihan seringkali berasal dari salah kaprah dalam memahami struktur biaya.

Menurut Tyas, biaya layanan aplikasi sering dihitung sebagai pendapatan pengemudi yang dipotong. Padahal, biaya tersebut dikenakan perusahaan langsung ke pengguna. Meski demikian ia mengakui porsi tersebut terlihat lebih besar, namun kebijakan tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan yang mengatur pembagian 80-20 pada biaya perjalanan.

"Kami sampaikan juga bahwa komisi 20 persen ini hanya berlaku sesuai dengan peraturan, hanya berlaku untuk tarif dasar perjalanannya saja," jelasnya.

Sementara Maxim Indonesia melalui Government Relations Specialist, Muhammad Rafi Assagaf, juga menampik tuduhan sepihak. Ia menjelaskan bahwa potongan 20 persen itu digunakan untuk mendukung operasional dan pengembangan sistem perusahaan.

"Hemat saya (kalau dipaksa turun) 10 persen ini cukup akan berdampak besar bagi ekosistem transportasi online karena akan sulit untuk bisa nanti berinovasi, kemudian untuk bisa fleksibilitas dalam usaha," ujar Rafi.

Kemudian inDrive juga mengklaim sudah sejak awal menetapkan potongan lebih rendah dari para kompetitor. Business Development Representative inDrive, Ryan Rwanda, menjelaskan bahwa potongan untuk pengemudi motor hanya 9,99 persen dan untuk mobil sebesar 11,7 persen.

"(Potongan) kita di 11,7 persen untuk mobil dan 9,99 persen untuk motor. Dan ini potongan tertinggi kita di seluruh dunia itu di Jakarta. Kalau di kota lain biasanya di sekitar 9-7 persen. Kenapa seperti itu? Karena kita punya tim yang sangat ramping di Indonesia dan di seluruh region yang kita bekerja di seluruh Indonesia. Kita tidak spend expensive advertisement," tuturnya.

Adapun aksi demonstrasi oleh para pengemudi ojol yang tergabung dalam Garda Indonesia akan dilakukan serentak besok, Selasa 20 Mei 2025. Mereka mengancam akan mematikan seluruh layanan aplikasi transportasi daring roda dua maupun roda empat.

Garda Indonesia menuding aplikator melanggar regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah dengan menarik biaya layanan di atas batas maksimal 20 persen yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya