Berita

Sidang gugatan lahan Yayasan Catur Arya Satyani di Pengadilan Negeri (PN) Sambas, Kalimantan Barat/Ist

Nusantara

Benang Kusut Yayasan Catur Arya Satyani, Dua Orang Digugat Ke Pengadilan

JUMAT, 16 MEI 2025 | 18:49 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dua orang warga Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas yakni Lie Seiung Sjin dan Pang Dewo digugat pengurus Yayasan Catur Arya Satyani di Pengadilan Negeri (PN) Sambas, Kalimantan Barat.

Keduanya digugat atas dugaan penguasaan lahan milik yayasan berupa tanah seluas 954 meter persegi di Sei Lakum, Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat.

Kuasa hukum Yayasan Catur Arya Satyani versi Meito, Ridwan mengatakan, pada 1932 yayasan Catur Arya Satyani telah membeli dua bidang tanah yang dipergunakan untuk kegiatan sosial keagamaan.


"Masing-masing dari dua bidang tanah tersebut memiliki luas yang berbeda, yakni sebidang tanah dengan luas 5,8 hektar dan sebidang tanah lainnya seluas 4,6 hektar," ujar Ridwan dalam keterangan tertulis, Jumat 16 Mei 2025.

Ridwan menerangkan, pada 2006 pengurus yayasan mengajukan pembuatan sertifikat atas tanah tersebut ke BPN Kabupaten Sambas dan diterbitkanlah tiba buku sertifikat hak pakai dengan nomor sertifikat 1590, 1591 dan 1592.  

Namun tanpa sepengetahuan dari pengurus yayasan, lanjut Ridwan, ternyata sebagian tanah tersebut dengan seluas 954 meter persegi telah terbit sertifikat hak hak guna bangunan atas nama Lie Seiung Sjin tertanggal 10 Desember 1984 oleh BPN Kabupaten Sambas.

"Setelah pengurus yayasan mengetahui jika tanahnya telah dibuat sertifikat hak guna bangunan atas nama Lie Seiung Sjin, maka pengurus telah meminta kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan tanah tersebut. Dan permintaan itu disetujui," kata Ridwan.

Ridwan menjelaskan, setelah adanya permintaan pengembalian tanah dan permintaan itu disetujui, Lie Seiung Sjin sesuai dengan surat pernyataan hibah tertanggal 6 April 1998 dihadapan notaris di Singkawang, yakni Dalimonte yang bersangkutan menyatakan, bahwa jika dirinya berkeinginan bila nanti pada waktunya tanah sudah tidak dimanfaatkan akan diserahkan atau dihibahkan kepada dan menjadi milik Yayasan Catur Arya Satyani.

Ridwan menuturkan, pengurus yayasan sudah beberapa kali mempertanyakan kepada yang bersangkutan kapan akan menyerahkan tanah itu, namun sampai dengan saat ini tidak ada jawaban.

"Perbuatan Lie Seiung Sjin dan Pang Dewo ini jelas telah sangat merugikan klien kami. Gugatan ini diajukan dengan tujuan agar tanah tersebut untuk dikembalikan kepada yayasan. Itu saja," tegas Ridwan.

Sementara itu, kuasa hukum Lie Siung Sjin dan Pang Dewo, Raka Dwi Permana mengatakan, terhadap bahwa silahkan dibuktikan dan diuji saja semua di pengadilan.

"Kami akan menyajikan bukti-bukti dan menghadirkan saksi-saksi untuk membantah seluruh tuduhan yang ditujukan kepada klien kami di dalam gugatan di Pengadilan Negeri Sambas," kata Raka.

Raka menyatakan, tudingan bahwa kliennya tidak mengembalikan tanah dan menguasai tanah tanpa membayar sewa tidaklah benar dan penuh dengan fitnah.

Kedua kliennya, sambung dia, tidak merugikan yayasan dalam bentuk apapun karena lahan tersebut diperoleh cara yang patut dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Terkait uang sewa yang disampaikan di atas seharusnya umat agama Buddha Vihara Tri Dharma Catur Arya Satyani atau di Yayasan Catur Arya Satyani (dahulu Yayasan Kelenteng Agama Budha Sip Fuk Thong) yang bertanya kepada oknum yang diduga mengatasnamakan pengurus yayasan atas uang sewa yang diduga diterima dari tiga Sertifikat Hak Pakai dengan luas sekitar 10 hektar," terangnya.

"Sudah digunakan untuk apa saja selama ini oleh oknum yang mengatasnamakan dirinya sebagai pengurus yayasan," demikian Raka menambahkan.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

RI Peringkat 18 Kasus Anti-Dumping, Kalah Agresif dari AS dan India

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:19

Publik Diajak Terlibat Awasi Kualitas Makanan Lewat Aplikasi Reviu Pelaksanaan MBG

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:04

Keluarga Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pemalang Ngadu ke Legislator Nasdem

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:52

Lembang Berpeluang Diserbu Wisatawan saat Long Weekend

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:33

Kemlu RI Rayakan Africa Day 2026 Lewat Laga Persahabatan Diplomatik

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:29

Sudah Bertransformasi, Penguatan Literasi Digital jadi Kunci Cegah TPPO

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:26

Salat Id di Prancis, Prabowo Cetak Sejarah

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:22

RI-Thailand Perkuat Hubungan Bisnis dan Kerja Sama Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:54

Haji Mabrur Jadi Duta Antikorupsi

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:50

Prabowo Dijadwalkan Salat Iduladha Bersama Diaspora RI di Paris

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:37

Selengkapnya