Berita

Prajurit TNI/RMOL

Politik

Komisi I DPR:

Sesuai UU, Prajurit TNI Tak Dilarang Kawal Kejaksaan

KAMIS, 15 MEI 2025 | 14:12 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Penempatan prajurit TNI untuk menjaga Kejaksaaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia adalah sah, lantaran dalam Undang-undang TNI memiliki tugas boleh membantu pemerintahan.

Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal MI mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang direvisi menjadi UU 3 Tahun 2025, tidak ada pasal yang melarang TNI melakukan pengamanan di kantor Kejaksaan atau kantor pemerintahan. 

Sebaliknya, dalam Pasal 7 UU TNI disebutkan bahwa salah satu tugas TNI adalah membantu pemerintahan di daerah, dan  kepolisian dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat.


“Jadi, cukup jelas bahwa TNI bisa membantu tugas pemerintahan dan melakukan pengamanan untuk menjaga ketertiban masyarakat,” kata Syamsu Rizal kepada wartawan, Kamis 15 Mei 2025.

Mantan Wakil Walikota Makassar itu mengatakan bahwa yang dilakukan TNI itu hanya dalam bidang pengamanan Kejaksaan, baik Kejagng, Kejati dan Kejari.

Menurutnya, TNI tidak masuk dalam penanganan perkara yang ditangani Kejaksaan.

“Penanganan perkara tetap dilakukan Kejaksaan. TNI hanya mengamankan saja agar proses penanganan perkara berjalan dengan baik dan lancar,” tutup Syamsu Rizal.



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya