Berita

Ilustrasi/RMOL

Publika

Kebebasan Berusaha dan Bayang-bayang Premanisme

Oleh: Hilma Fanniar Rohman*
SENIN, 05 MEI 2025 | 01:54 WIB

INDONESIA mengklaim dirinya sebagai negara demokrasi dengan ekonomi pasar bebas, di mana setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berusaha dan mengembangkan potensi ekonominya. Secara teori, kebebasan berusaha adalah fondasi utama bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. 

Namun, realitas di lapangan jauh dari harapan tersebut. Kebebasan berusaha yang seharusnya dijamin konstitusi sering kali dibajak oleh kekuatan-kekuatan informal salah satunya adalah premanisme yang berlindung di balik nama organisasi masyarakat.

Premanisme yang terorganisasi ini menjadi ironi nyata dalam kehidupan ekonomi kita. Di satu sisi, negara mendorong semangat kewirausahaan, mendukung UMKM, dan mengundang investasi. Di sisi lain, negara membiarkan keberadaan kelompok-kelompok tertentu yang menghalangi kebebasan ekonomi warga melalui praktik intimidasi, pemerasan, dan kekerasan. 


Premanisme ini menjelma menjadi kekuatan bayangan yang mengatur siapa yang boleh berusaha dan siapa yang tidak, seringkali berdasarkan kedekatan, ketakutan, atau kepentingan pragmatis jangka pendek.

Dalam kerangka ekonomi, stabilitas dan kepastian hukum adalah syarat utama untuk tumbuhnya investasi dan berkembangnya usaha. Biaya transaksi harus ditekan serendah mungkin agar pelaku usaha bisa fokus pada produktivitas, inovasi, dan perluasan pasar. 

Namun, dalam situasi di mana pelaku usaha harus mengalokasikan sebagian sumber daya mereka untuk membayar "uang keamanan" atau menghindari gangguan dari ormas preman, maka terjadi pemborosan besar dalam sistem ekonomi. Modal yang seharusnya diputar untuk meningkatkan kapasitas produksi atau memperluas usaha justru habis untuk biaya ilegal yang tidak menciptakan nilai tambah.

Lebih jauh, kondisi ini juga menghambat lahirnya pelaku usaha baru. Kebebasan untuk memulai usaha menjadi semu ketika individu atau kelompok kecil merasa takut akan intimidasi atau merasa dipaksa untuk tunduk pada otoritas non-negara. 

Akibatnya, keberanian untuk mengambil risiko dalam berwirausaha menurun, dan ini berdampak langsung terhadap tingkat inovasi, penciptaan lapangan kerja, serta mobilitas sosial di masyarakat.

Ironi ini juga memperparah ketimpangan ekonomi. Pelaku usaha besar mungkin masih memiliki kekuatan modal atau akses politik untuk melindungi dirinya, tetapi pelaku UMKM yang justru menjadi tulang punggung ekonomi nasional menjadi korban utama. 

Mereka terjebak dalam dilema antara bertahan dengan segala tekanan non-ekonomi atau memilih mundur dan kehilangan sumber penghidupan. Dalam jangka panjang, ketimpangan ini akan menurunkan daya saing nasional dan memperlebar jurang sosial yang semakin sulit dijembatani.

Mengatasi ironi kebebasan ini menuntut negara untuk kembali ke fungsi dasarnya: melindungi hak setiap warga negara untuk hidup, bekerja, dan berusaha secara aman. Penegakan hukum terhadap praktik premanisme harus dilakukan secara tegas dan sistematis. Tidak boleh ada ruang toleransi bagi organisasi atau kelompok mana pun yang menggunakan kekerasan atau ancaman untuk menguasai ruang ekonomi.

Selain itu, perlu dibangun sistem pengaduan yang efektif dan berpihak kepada korban, khususnya pelaku UMKM dan usaha kecil yang rentan. Pemerintah juga harus memastikan bahwa akses terhadap ruang usaha, fasilitas umum, dan peluang ekonomi tidak dikooptasi oleh kekuatan-kekuatan non-negara yang bergerak di luar aturan formal.

Ironi kebebasan berusaha di tengah bayang-bayang premanisme adalah luka bagi demokrasi ekonomi Indonesia. Jika dibiarkan, ia akan terus menggerogoti semangat kewirausahaan, mempersempit ruang pertumbuhan ekonomi, dan menghambat pemerataan kesejahteraan. 

Oleh karena itu, perjuangan melawan premanisme bukan semata soal ketertiban sosial, tetapi soal memastikan bahwa janji demokrasi ekonomi benar-benar dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya oleh mereka yang kuat atau berani.

Kebebasan berusaha seharusnya berarti kesempatan yang adil dan setara bagi setiap orang untuk mewujudkan potensi ekonominya, bukan kebebasan untuk ditakut-takuti atau diperas oleh kekuatan liar. Saatnya negara benar-benar berdiri di tengah, menjadi pelindung nyata bagi para pejuang ekonomi kecil di seluruh penjuru negeri.

*Penulis adalah Dosen Perbankan Syariah, Universitas Ahmad Dahlan, Peneliti ICONS

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya