Berita

Ilustrasi/RMOL

Publika

Kebebasan Berusaha dan Bayang-bayang Premanisme

Oleh: Hilma Fanniar Rohman*
SENIN, 05 MEI 2025 | 01:54 WIB

INDONESIA mengklaim dirinya sebagai negara demokrasi dengan ekonomi pasar bebas, di mana setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berusaha dan mengembangkan potensi ekonominya. Secara teori, kebebasan berusaha adalah fondasi utama bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. 

Namun, realitas di lapangan jauh dari harapan tersebut. Kebebasan berusaha yang seharusnya dijamin konstitusi sering kali dibajak oleh kekuatan-kekuatan informal salah satunya adalah premanisme yang berlindung di balik nama organisasi masyarakat.

Premanisme yang terorganisasi ini menjadi ironi nyata dalam kehidupan ekonomi kita. Di satu sisi, negara mendorong semangat kewirausahaan, mendukung UMKM, dan mengundang investasi. Di sisi lain, negara membiarkan keberadaan kelompok-kelompok tertentu yang menghalangi kebebasan ekonomi warga melalui praktik intimidasi, pemerasan, dan kekerasan. 


Premanisme ini menjelma menjadi kekuatan bayangan yang mengatur siapa yang boleh berusaha dan siapa yang tidak, seringkali berdasarkan kedekatan, ketakutan, atau kepentingan pragmatis jangka pendek.

Dalam kerangka ekonomi, stabilitas dan kepastian hukum adalah syarat utama untuk tumbuhnya investasi dan berkembangnya usaha. Biaya transaksi harus ditekan serendah mungkin agar pelaku usaha bisa fokus pada produktivitas, inovasi, dan perluasan pasar. 

Namun, dalam situasi di mana pelaku usaha harus mengalokasikan sebagian sumber daya mereka untuk membayar "uang keamanan" atau menghindari gangguan dari ormas preman, maka terjadi pemborosan besar dalam sistem ekonomi. Modal yang seharusnya diputar untuk meningkatkan kapasitas produksi atau memperluas usaha justru habis untuk biaya ilegal yang tidak menciptakan nilai tambah.

Lebih jauh, kondisi ini juga menghambat lahirnya pelaku usaha baru. Kebebasan untuk memulai usaha menjadi semu ketika individu atau kelompok kecil merasa takut akan intimidasi atau merasa dipaksa untuk tunduk pada otoritas non-negara. 

Akibatnya, keberanian untuk mengambil risiko dalam berwirausaha menurun, dan ini berdampak langsung terhadap tingkat inovasi, penciptaan lapangan kerja, serta mobilitas sosial di masyarakat.

Ironi ini juga memperparah ketimpangan ekonomi. Pelaku usaha besar mungkin masih memiliki kekuatan modal atau akses politik untuk melindungi dirinya, tetapi pelaku UMKM yang justru menjadi tulang punggung ekonomi nasional menjadi korban utama. 

Mereka terjebak dalam dilema antara bertahan dengan segala tekanan non-ekonomi atau memilih mundur dan kehilangan sumber penghidupan. Dalam jangka panjang, ketimpangan ini akan menurunkan daya saing nasional dan memperlebar jurang sosial yang semakin sulit dijembatani.

Mengatasi ironi kebebasan ini menuntut negara untuk kembali ke fungsi dasarnya: melindungi hak setiap warga negara untuk hidup, bekerja, dan berusaha secara aman. Penegakan hukum terhadap praktik premanisme harus dilakukan secara tegas dan sistematis. Tidak boleh ada ruang toleransi bagi organisasi atau kelompok mana pun yang menggunakan kekerasan atau ancaman untuk menguasai ruang ekonomi.

Selain itu, perlu dibangun sistem pengaduan yang efektif dan berpihak kepada korban, khususnya pelaku UMKM dan usaha kecil yang rentan. Pemerintah juga harus memastikan bahwa akses terhadap ruang usaha, fasilitas umum, dan peluang ekonomi tidak dikooptasi oleh kekuatan-kekuatan non-negara yang bergerak di luar aturan formal.

Ironi kebebasan berusaha di tengah bayang-bayang premanisme adalah luka bagi demokrasi ekonomi Indonesia. Jika dibiarkan, ia akan terus menggerogoti semangat kewirausahaan, mempersempit ruang pertumbuhan ekonomi, dan menghambat pemerataan kesejahteraan. 

Oleh karena itu, perjuangan melawan premanisme bukan semata soal ketertiban sosial, tetapi soal memastikan bahwa janji demokrasi ekonomi benar-benar dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya oleh mereka yang kuat atau berani.

Kebebasan berusaha seharusnya berarti kesempatan yang adil dan setara bagi setiap orang untuk mewujudkan potensi ekonominya, bukan kebebasan untuk ditakut-takuti atau diperas oleh kekuatan liar. Saatnya negara benar-benar berdiri di tengah, menjadi pelindung nyata bagi para pejuang ekonomi kecil di seluruh penjuru negeri.

*Penulis adalah Dosen Perbankan Syariah, Universitas Ahmad Dahlan, Peneliti ICONS

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya