Berita

Mobil polisi dibakar di Harjamukti, Cimanggis, Depok/Ist

Hukum

Anggota GRIB Bakar Mobil Polisi

JMI: Premanisme Sama dengan Terorisme Bentuk Berbeda

SELASA, 22 APRIL 2025 | 09:36 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Premanisme adalah "terorisme" dalam bentuk yang berbeda. Mereka terorganisir, menebar ketakutan dan tidak menghargai kemanusiaan. Bedanya, mereka tidak memiliki tujuan ideologi permanen.

Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi menanggapi kasus pembakaran mobil polisi di Harjamukti, Cimanggis, Depok yang melibatkan  anggota ormas  Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.

"Di saat hukum berusaha ditegakkan, para preman ini ikut serta membegal hukum di negara kita. Ormas preman sejak lama membajak jubah-jubah kebangsaan. Atas nama rekonsiliasi, mereka mengintimidasi. Atas nama integritas, mereka membangun superioritas," kata Islah Bahrawi melalui akun X miliknya yang dikutip Selasa 22 April 2025.


Islah Bahrawi mengatakan, mereka bisa jumawa, karena diberi ruang untuk berkuasa. 

"Jika kita semua diam, kelak negara kita akan kembali kepada tatanan sosial dan politik primitif. Dan tidak mustahil bisa ambruk tanpa harga diri, seperti negara Haiti hari ini," kata Islah Bahrawi.

Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras mengatakan, pembakaran mobil petugas tersebut berawal dari tersangka TS yang merupakan Ketua Ranting Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kelurahan Harjamukti, melakukan pengancaman. 

"Awal mulai kejadian ini dimana pada saat sebuah perusahaan properti akan melaksanakan pemagaran di Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti ini dihalangi oleh saudara TS beserta simpatisannya," kata Abdul Waras dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 21 April 2025.

Menurut Abdul, pengancaman juga disertai intimidasi kepada karyawan maupun petugas eskavator dari PT Property yang akan melakukan pemagaran.

Sementara itu, dalam kasus ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka kasus pembakaran terhadap mobil yang digunakan personel Polres Metro Depok.

Masing-masing tersangka berinisial RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS.

Kelimanya memiliki peran berbeda. Tersangka RS berperan menutup portal dan memukul anggota bernama Aipda Ariek.

Tersangka GR berperan membakar mobil Daihatsu Xenia milik petugas. ASR melawan Aipda Ariek dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal

Selanjutnya, LA yang merupakan perempuan memiliki peran menghasut warga/anggota lainnya membakar mobil anggota polisi Polres Depok.

Kelima tersangka dijerat Pasal berlapis dari Pasal 160 tentang Penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 214 KUHP tentang Melawan Petugas, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.



Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

UPDATE

Jaga Produktivitas dan Kelestarian, Agrinas Palma-BNPB Sinergi Tangkal Karhutla

Selasa, 03 November 2026 | 14:10

Kerja Sama Korea-Indonesia Perkuat Transformasi Digital Koperasi

Selasa, 03 November 2026 | 14:06

Gibran Selalu Dibela Mati-matian oleh Barisan Pendukungnya

Selasa, 03 November 2026 | 14:01

KPK Lepas Dua Pejabat Asal Kejagung, Mungki Hadipratikto Bakal Bertugas di BGN

Selasa, 03 November 2026 | 14:00

Babak Baru Piala Asia 2027, Alasan dan Jadwal Terbaru Penundaan Turnamen

Selasa, 03 November 2026 | 13:56

Kemlu Benarkan Dua WNI Tewas Saat Memancing di Jepang

Selasa, 03 November 2026 | 13:49

Fraksi Gerindra Belum Bersikap soal Putusan MA terkait Gibran

Selasa, 03 November 2026 | 13:45

Ketua KPK Pastikan Dalam Waktu Dekat Panggil Nusron Wahid

Selasa, 03 November 2026 | 13:35

PKS Minta Pemerintah Bebaskan PPN Produk Pembalut

Selasa, 03 November 2026 | 13:29

Soal Boikot Raffi Ahmad, Sosiolog Ingatkan Tanda Kehancuran Negara Bersumber dari Internal

Selasa, 03 November 2026 | 13:11

Selengkapnya