Berita

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus memberi kesempatan tersangka MAES berbicara di Mapolres Metro Jakarta Pusat/Ist

Presisi

Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi Resmi Tersangka

SENIN, 21 APRIL 2025 | 11:33 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan MAES (36), dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI), sebagai tersangka  dugaan tindak pidana pornografi.

MAES diduga merekam aktivitas mandi seorang mahasiswi di Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, kamar kos korban yang berinisial SS (22) bersebelahan dengan tersangka.


MAES diketahui merekam aktivitas SS lewat ventilasi saat mandi pada Selasa 15 April 2025 sekitar pukul 18.12 WIB.

“Korban merasa curiga dan sadar ada perekaman saat sedang mandi," kata Firdaus di Mapolres Metro Jakpus pada Senin, 21 April 2025.

Saat itu juga korban langsung melapor ke teman-temannya dan berhasil mengamankan pelaku serta menyerahkannya ke Polres Jakarta Pusat bersama dengan barang bukti.

Kepada penyidik, MAES mengaku sengaja memanjat ke atas plafon dan memanfaatkan celah lubang ventilasi udara kamar mandi untuk merekam korban yang baru selesai mandi.

Rekaman berdurasi delapan detik itu dibuat menggunakan handphone milik pelaku bermerek Oppo F9 warna ungu.

“Motif pelaku karena iseng. Dia mengaku baru kali ini melakukan perbuatannya, dan video tersebut untuk konsumsi pribadi, tidak ada niat untuk menyebarluaskannya,” kata Firdaus.

Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya handphone pelaku, sebuah USB berisi rekaman video, celana pendek warna hitam milik korban, handuk, serta celana dalam wanita warna cokelat muda.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 4 Jo. Pasal 29 dan Pasal 9 Jo. Pasal 35 UU 44 / 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.



Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya