Berita

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus memberi kesempatan tersangka MAES berbicara di Mapolres Metro Jakarta Pusat/Ist

Presisi

Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi Resmi Tersangka

SENIN, 21 APRIL 2025 | 11:33 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan MAES (36), dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI), sebagai tersangka  dugaan tindak pidana pornografi.

MAES diduga merekam aktivitas mandi seorang mahasiswi di Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, kamar kos korban yang berinisial SS (22) bersebelahan dengan tersangka.


MAES diketahui merekam aktivitas SS lewat ventilasi saat mandi pada Selasa 15 April 2025 sekitar pukul 18.12 WIB.

“Korban merasa curiga dan sadar ada perekaman saat sedang mandi," kata Firdaus di Mapolres Metro Jakpus pada Senin, 21 April 2025.

Saat itu juga korban langsung melapor ke teman-temannya dan berhasil mengamankan pelaku serta menyerahkannya ke Polres Jakarta Pusat bersama dengan barang bukti.

Kepada penyidik, MAES mengaku sengaja memanjat ke atas plafon dan memanfaatkan celah lubang ventilasi udara kamar mandi untuk merekam korban yang baru selesai mandi.

Rekaman berdurasi delapan detik itu dibuat menggunakan handphone milik pelaku bermerek Oppo F9 warna ungu.

“Motif pelaku karena iseng. Dia mengaku baru kali ini melakukan perbuatannya, dan video tersebut untuk konsumsi pribadi, tidak ada niat untuk menyebarluaskannya,” kata Firdaus.

Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya handphone pelaku, sebuah USB berisi rekaman video, celana pendek warna hitam milik korban, handuk, serta celana dalam wanita warna cokelat muda.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 4 Jo. Pasal 29 dan Pasal 9 Jo. Pasal 35 UU 44 / 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.



Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya