Berita

Ilustrasi/AI

Publika

Jalan Berliku Upaya Mengadili Sang Mantan

RABU, 16 APRIL 2025 | 07:35 WIB | OLEH: AHMADIE THAHA

DI negeri +62, kita sudah terbiasa disuguhi drama politik kelas berat: dari proyek mangkrak, utang menumpuk, babak demi babak kasus korupsi, sampai bansos yang tiba tepat sebelum TPS dibuka. Tapi pekan ini, sebuah episode baru bertajuk “Ijazah Jokowi: Asli atau Aspal?” kembali berhasil menyedot perhatian rakyat, dari kampus hingga warung kopi.

Di Yogyakarta, Selasa 15 April 2025, dua kelompok demonstran turun ke jalan. Satu menggeruduk kampus UGM, menuntut klarifikasi: benarkah Jokowi benar-benar lulus kuliah dengan ijazah asli, atau hanya sekadar pernah lewat kantin? Kelompok lain berkumpul di Gejayan dengan tuntutan yang lebih dramatis: adili Jokowi.

Ada benang merah antara kedua kelompok dan tuntutan mereka. Jika benar ijazah Jokowi palsu, maka itu akan memberi bobot lebih pada upaya menuntutnya ke pengadilan atas “dosa-dosa” politik selama lebih dari satu dekade berkuasa. Kalau ini sinetron, mungkin judulnya: “Anak Teknik yang Hilang, Dicari untuk Diadili.”


Bagi rakyat kebanyakan, ijazah hanyalah kertas sakti untuk daftar CPNS atau melamar kerja di pabrik. Tapi di tangan yang tepat -- aktivis, ahli forensik dokumen, atau alumni UGM yang dendam karena IPK-nya kalah -- selembar ijazah bisa berubah menjadi bom politik. Apalagi ijazah adalah syarat resmi untuk maju sebagai calon presiden.

Menurut catatan aktivis Okky Madassari yang sengaja hadir dalam aksi “Geruduk UGM” untuk melihat langsung, demonstrasi ini bukan remahan medsos. Pesertanya kebanyakan orang tua terdidik, berumur, dan berani keluar dari zona nyaman demi menuntut satu hal: transparansi akademik sang mantan presiden.

Dan ini bukan teori konspirasi. Bukti-bukti yang ditampilkan -- Katanya -- bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Bukan berdasarkan firasat atau hasil terawangan dukun digital. Maka timbul pertanyaan filosofis: jika Jokowi tak bisa menunjukkan ijazah aslinya, lalu siapa sebenarnya yang kuliah di UGM tahun ’80-an atas nama yang tercantum di ijazah itu?

Di sisi lain, aksi “Indonesia Gelap” dan “Gejayan Memanggil” kembali menyuarakan aspirasi yang lebih lantang: adili Jokowi. Tuntutan ini lahir dari akumulasi kekecewaan terhadap politik dinasti, netralitas ASN yang lenyap, dan manuver-manuver politik yang dianggap “merusak demokrasi” -- termasuk langkah memuluskan keluarga ikut Pilpres dan Pilkada.

Di titik ini, ijazah tampil menjadi semacam kunci pas yang bisa membuka kotak Pandora: jika terbukti palsu, maka keabsahan Jokowi sebagai presiden selama sepuluh tahun layak dipertanyakan. Dan bila presiden ilegal, maka seluruh kebijakan selama masa jabatannya… well, setidaknya layak dikaji ulang oleh sejarawan dan penyidik KPK.

Namun, harapan untuk mengadili Jokowi tidak semulus jalan tol yang ia bangun. Menurut para ahli hukum dan politik, Indonesia masih menganut sistem “mikul duwur mendhem jero”: mantan presiden dipuji jasanya, sementara kesalahannya dikubur dalam-dalam—pakai semen tiga sak. Dan sejauh ini, belum ada satu pun mantan presiden yang pernah diadili.

Zuhad Aji Firmantoro dari FH Universitas Al-Azhar Indonesia dengan getir menyatakan, kita bukan Korea Selatan atau Amerika. Budaya hukum kita belum sampai pada level yang bisa menyeret mantan presiden ke meja hijau. Bahkan presiden yang gagal, menurut mantan Wapres Jusuf Kalla, “cukup tidak dipilih lagi.”

Dedi Kurnia Syah dari Indonesia Political Opinion, juga menambahkan: secara hukum presiden memang tidak kebal, tapi secara politik bisa kebal selamanya. Apalagi jika penerusnya adalah kolega atau bahkan bagian dari “keluarga besar”, maka kemungkinan untuk diadili makin tipis -- seperti rambut yang rontok habis kampanye. Di sini publik bertanya, apa Prabowo “bagian” dari Jokowi?

Lalu, kalau ijazahnya palsu, benarkah Jokowi bisa dipidana? Jawaban singkatnya: mungkin bisa. Tapi harus jelas duduk perkaranya. Jika ijazah palsu digunakan untuk mencalonkan diri sebagai wali kota, gubernur, hingga presiden, maka unsur pidananya ada -- pemalsuan dokumen, keterangan palsu di bawah sumpah, hingga penyalahgunaan jabatan.

Namun, sekali lagi: itu kalau terbukti. Dan di negeri ini, “terbukti” sering kalah oleh “terselamatkan”, karena: kedekatan, jasa di masa lalu, rektor yang menghilang dari ruang kerja, dan segudang alasan lain yang bisa dijadikan pelindung. Dalam situasi seperti itu, kebenaran bisa tersesat di antara suara sirine pengawalan dan tepuk tangan loyalis.

Agar tak terlalu gaduh, atau malah tambah ribut, mari kita tutup dengan sebuah puisi berjudul:

Sajak untuk Ijazah

Wahai ijazah,
dokumen yang tenang di laci,
kini engkau jadi saksi negeri mencari jati diri.
Bukan karena ingin menjatuhkan yang telah berlalu,
tapi karena bangsa besar tak boleh dibangun di atas yang palsu.

Maka, demo bukan sekadar keramaian jalanan –
ia alarm nurani bahwa ada yang belum tuntas.
Ijazah mungkin selembar kertas.
Tapi ia bisa membuka lembar keadilan…
atau menyobek lembar sejarah bangsa ini.

Akhirul kata, jika Jokowi tak bersalah, maka tunjukkan ijazahnya—biar semua tenang. Tapi jika ada kesalahan, maka adili sesuai hukum. Sebab dalam negara hukum, siapa pun—bahkan mantan presiden—harus tunduk pada keadilan. Kalau tidak, kita bukan negara hukum. Kita cuma panggung sandiwara.


*Penulis adalah Pemerhati Kebangsaan, Pengasuh Pondok Pesantren Tadabbur Al Quran



Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya