Berita

Kolase Salmawati dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem)/RMOL

Politik

Istri Mualem Resmi Melenggang ke DPR Aceh

RABU, 16 APRIL 2025 | 06:35 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan Salmawati akrab disapa Bunda Salma, istri Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menggantikan Ismail A. Jalil alias Ayahwa dari Dapil Aceh 5 yang sudah terpilih sebagai Bupati Aceh Utara. 

Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno KIP Aceh pada Senin, 14 April 2025. 

“Sudah lewat pleno kemarin. Penetapan ini kita lakukan sesuai dengan yang diusulkan oleh DPP Partai Aceh dan telah dibahas dalam rapat pleno,” ujar Ketua KIP Aceh, Agusni AH dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Selasa, 15 April 2025.


Selain Salmawati, KIP Aceh juga menetapkan Azhar Abdurrahman sebagai pengganti Tarmizi SP dari Dapil 10. Tarmizi mengundurkan diri untuk maju sebagai calon bupati Aceh Barat. 

Sementara itu, M. Yusuf atau yang lebih dikenal sebagai Pang Ucok ditetapkan menggantikan Iskandar Usman Al-Farlaky dari Dapil 6, yang kini telah terpilih sebagai bupati Aceh Timur.

Agusni menjelaskan, dasar hukum penetapan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 426 Ayat 1 Huruf c, serta PKPU Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 48 Ayat 5, yang mengatur mekanisme penggantian calon terpilih berdasarkan suara terbanyak berikutnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan nama-nama yang telah ditetapkan tersebut telah diusulkan kepada Pemerintah Aceh untuk selanjutnya diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna pengurusan surat keputusan (SK) pengangkatan.

“Pemerintah provinsi hanya mengecek kelengkapan data, setelah itu diteruskan ke Kemendagri. Proses penerbitan SK ada di Kemendagri. Setelah SK terbit, barulah pelantikan dilakukan oleh gubernur,” pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya