Berita

Staf Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi (batik merah)/RMOL

Hukum

Gugatan Praperadilan Anak Buah Hasto Dicabut

RABU, 09 APRIL 2025 | 13:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gugatan praperadilan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melawan KPK dicabut.

"Setelah kemarin sidang pembacaan permohonan, kami bertemu dengan pemohon menyampaikan apa yang menjadi agenda persidangan dan seterusnya. Dalam sesi tersebut, pemohon menyimpulkan bahwa permohonan praperadilan ini akan dicabut," kata salah satu tim kuasa hukum Kusnadi di PN Jaksel, Rabu, 9 April 2025.

Mendengar itu, Hakim Tunggal, Samuel Ginting mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan Kusnadi melawan KPK dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL terkait dengan sah atau tidaknya penyitaan.


"Pihak pemohon mengajukan pencabutan permohonan praperadilan. Berdasarkan informasi dari pengacara, permohonan ini dapat dikabulkan. Demikian pada hari ini permohonan dicabut," kata Hakim Tunggal Samuel Ginting.

Gugatan praperadilan ini sebelumnya dilayangkan Kusnadi karena menilai penggeledahan KPK tidak sesuai prosedur. Pada 10 Juni 2024, HP milik Kusnadi ikut disita KPK, padahal saat itu Kusnadi mengaku hanya menemani Hasto menjalani pemeriksaan di gedung antirasuah, Kuningan, Jakarta Selatan.

Salah satu petitum praperadilan Kusnadi, majelis hakim diminta menyatakan penggeledahan KPK sebagai perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan tidak sah.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya